BERITA BEKASI – Ketua Umum Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI), Ergat Bustomy, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, mengusut dan mengungkap dugaan korupsi diwilayah hukumnya.
“Kejaksaan wilayah jangan diam aja atau hanya bekerja sesuai pesanan. Tindak tegas semua para pelaku dugaan korupsi tanpa pandang bulu atau pilah-pilah kasus,” terang Ergat kepada Matafakta.com, Jumat (19/9/2025).
Kejaksaan, lanjut Ergat, memiliki kewenangan mengusut dan mengungkap dugaan korupsi diwilayah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang bisa dimulai dari adanya laporan masyarakat atau Intelijen Kejaksaan sendiri.
“Itu ada temuan BPK tiga BUMD dapat penyertaan modal dari Pemerintah Kota Bekasi melalui APBD 2024 total Rp43 miliar tanpa dasar hukum yang jelas atau Perda,” ungkap Ergat.
Ketiga BUMD itu yakni, PT. BPRS Syariah Patriot Bekasi Rp5 miliar, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Patriot Rp35 miliar dan PT. Sinergi Patriot Bekasi (PT. SPB) Rp3 miliar dikucurkan tanpa dasar hukum yang jelas.
Hal tersebut, lanjut Ergat, tentu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 54 Tahun 2017 dan Undang-Undang (UU) Nomor: 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor: 52 Tahun 2015.
“Proses ini, penyusunan Peraturan Daerah atau Perda sebagai dasar hukum dan ketentuan mengenai penyertaan modal, termasuk mekanisme pengawasan untuk mencegah tindakan korupsi dan memastikan pengelolaan dana transparan,” tuturnya.
Aturan tersebut, kata Ergat, dibuat agar tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berjalan dengan baik dan bisa mencegah korupsi serta memastikan keuntungan BUMD dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Contah PT. SPB terjadi tambal sulam antara penyertaan modal APBD dengan pinjaman BPRS Syariah. Inikan rentan penyimpangan. Lah itu, usulan bangun kantor 2021 cair, tapi sampai sekarang kantornya masih sewa,” ungkapnya.
Meski begitu, tambah Ergat, tidak ada niat sama sekali baik pihak Inspektorat maupun Kejaksaan wilayah yang mau mengusut ataupun mengungkap dugaan korupsi penyertaan modal dilingkungan BUMD Kota Bekasi.
“Dengar-dengar BUMD yang sudah tidak dapat penyertaan modal, tapi masih memberikan PAD malah terus digoreng-goreng. Itu aja dulu yang rutin penyertaan modalnya, tapi minim devidennya usut dong,” pungkasnya. (Ronny)






