BERITA BEKASI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perwakilan Provinsi Jawa Barat, menemukan adanya penyertaan modal pada 3 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi sebesar Rp43 miliar.
Kepada Matafakta.com, Ketua Umum Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI), Ergat Bustomy mengatakan, penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kota Bekasi 2024 tersebut, tanpa dasar hukum atau Peraturan Daerah (Perda).
“Temuan tersebut menyalahi aturan dan menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran serius dalam tata kelola Keuangan Daerah,” tegas Ergat, Jumat (19/9/2025).
Dikatakan Ergat, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor: 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahaan Daerah (Perda) Pasal 304, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor: 52 Tahun 2015, tentang Asset dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Ketiga regulasi tersebut sudah sangat jelas bahwa, ketika Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD harus ada dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Penyertaan modal, lanjut Ergat, 3 BUMD itu yakni, PT. BPRS Syariah Patriot Bekasi Rp5 miliar, Perumda Tirta Patriot Rp35 miliar dan PT. Sinergi Patriot Bekasi (PT. SPB) Rp3 miliar yang dinilai bertentangan dengan aturan.
“Ini bukan sekedar temuan BPK tapi, sekandal dalam pengelolaan Keuangan Daerah sebesar Rp43 miliar dari APBD yang notabene uang rakyat yang dikeluarkan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Ergat.
Ergat menilai, lemahnya pengawasan Legislatif yakni, DPRD Kota Bekasi sebagai Lembaga Pengawasan Anggaran Daerah yang tidak cermat, ketika anggaran tersebut diajukan dan diproses di Badan Anggaran.
“Harusnya Legislatif bisa langsung menganulir penyertaan modal ketiga BUMD tersebut. Sebab penyertaan modal tidak bisa digelontorkan begitu saja, tanpa aturan dan payung hukum yang jelas,” ujar Ergat.
Temuan BPK ini, kata Ergat, menambah daftar panjang catatan merah Pemerintah Kota Bekasi dalam hal pengelolaan Keuangan Daerah. Publik mendesak agar DPRD maupun Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
“Kalau DPRD dan Pemkot Bekasi diam, publik bisa curiga adanya permainan dibalik penyertaan modal tersebut. Ingat, uang Rp43 miliar itu, bukan milik pejabat, tapi milik masyarakat Kota Bekasi. Wajib dipertanggung jawabkan,” pungkasnya. (Ronny)






