KOMPI: Penyertaan Modal Rp43 Miliar Tiga BUMD Kota Bekasi Tanpa Dasar Hukum

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Ilustrasi Uang

Photo: Ilustrasi Uang

BERITA BEKASI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perwakilan Provinsi Jawa Barat, menemukan adanya penyertaan modal pada 3 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi sebesar Rp43 miliar.

Kepada Matafakta.com, Ketua Umum Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI), Ergat Bustomy mengatakan, penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kota Bekasi 2024 tersebut, tanpa dasar hukum atau Peraturan Daerah (Perda).

“Temuan tersebut menyalahi aturan dan menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran serius dalam tata kelola Keuangan Daerah,” tegas Ergat, Jumat (19/9/2025).

Dikatakan Ergat, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor: 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahaan Daerah (Perda) Pasal 304, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor: 52 Tahun 2015, tentang Asset dan Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Ketiga regulasi tersebut sudah sangat jelas bahwa, ketika Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD harus ada dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Penyertaan modal, lanjut Ergat, 3 BUMD itu yakni, PT. BPRS Syariah Patriot Bekasi Rp5 miliar, Perumda Tirta Patriot Rp35 miliar dan PT. Sinergi Patriot Bekasi (PT. SPB) Rp3 miliar yang dinilai bertentangan dengan aturan.

“Ini bukan sekedar temuan BPK tapi, sekandal dalam pengelolaan Keuangan Daerah sebesar Rp43 miliar dari APBD yang notabene uang rakyat yang dikeluarkan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Ergat.

Ergat menilai, lemahnya pengawasan Legislatif yakni, DPRD Kota Bekasi sebagai Lembaga Pengawasan Anggaran Daerah yang tidak cermat, ketika anggaran tersebut diajukan dan diproses di Badan Anggaran.

“Harusnya Legislatif bisa langsung menganulir penyertaan modal ketiga BUMD tersebut. Sebab penyertaan modal tidak bisa digelontorkan begitu saja, tanpa aturan dan payung hukum yang jelas,” ujar Ergat.

Temuan BPK ini, kata Ergat, menambah daftar panjang catatan merah Pemerintah Kota Bekasi dalam hal pengelolaan Keuangan Daerah. Publik mendesak agar DPRD maupun Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

“Kalau DPRD dan Pemkot Bekasi diam, publik bisa curiga adanya permainan dibalik penyertaan modal tersebut. Ingat, uang Rp43 miliar itu, bukan milik pejabat, tapi milik masyarakat Kota Bekasi. Wajib dipertanggung jawabkan,” pungkasnya. (Ronny)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB