Massa RPB & Warga CGV Geruduk PN Kota Bekasi Minta Terdakwa Junardi Ditahan

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Masa RPB & Warga Cluster Green Village di Depan Gedung PN Kota Bekasi

Photo: Masa RPB & Warga Cluster Green Village di Depan Gedung PN Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Revolusi Pemuda Bekasi (RPB) bersama warga Perumahan Cluster Green Village, Bekasi Utara, geruduk Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Rabu (17/9/2025) kemarin.

Massa membawa spanduk dengan gambar Ketua PN Kota Bekasi, Riska Widiana, SH, MH, dengan mata tertutup lakban dengan gambar seorang terdakwa Junardi yang dikenal licin.

Dalam orasinya, Willy Shadli, mendesak Riska Widiana selaku Ketua PN Kota Bekasi segera menetapkan penahanan untuk memasukkan terdakwa Junardi ke dalam penjara demi keadilan bagi para korban.

“Kami mendesak Ketua PN Kota Bekasi segera mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Junardi, karena fungsi Pengadilan adalah menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum khususnya bagi warga Perumahan Cluster Green Village,” tegas Willy.

Dalam orasinya, Willy juga mengancam akan menurunkan jumlah massa yang lebih besar lagi jika PN Kota Bekasi tidak merespon tuntutan mereka untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa Junardi.

“Jangan kalian anggap aksi kami puluhan massa ini sebuah aksi yang kecil, karena sesungguhnya revolusi bermula dari aksi kecil. Turun kalian, kalau tidak kami akan kembali lagi dengan jumlah massa yang lebih besar lagi,” teriak Willy.

Selang beberapa waktu, akhirnya pihak PN Kota Bekasi dengan pendampingan petugas Polres Metro Bekasi Kota bersedia melakukan pertemuan dengan massa yang ingin menyampaikan tuntutannya terhadap terdakwa Junardi.

Massa aksi perwakilan RPB serta perwakilan warga akhirnya dipersilakan masuk ke dalam ruang mediasi, dan diterima oleh Juru Bicara (Jubir) PN Kota Bekasi, Dariyanto yang berjanji akan menyampaikan tuntutan massa kepada Ketua PN dan Hakim yang menangani kasus tersebut.

Dalam pertemuan, RPB menyampaikan 4 tuntutan:

  1. Menuding terdakwa Junardi mendapat perlakuan istimewa karena tidak ditahan.
  2. Mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan di Kota Bekasi, bukan hukum “tebang pilih.
  3. Menuntut Ketua PN Kota Bekasi segera melakukan penahanan terhadap Junardi.
  4. Memberi peringatan keras: bila tuntutan diabaikan, mereka siap mengibarkan mosi tidak percaya terhadap aparat hukum Kota Bekasi.

Junardi Tersangka Hingga Terdakwa

Seperti diketahui, Junardi eks Direktur PT. Surya Mitratama Persada (PT. SMP) ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi pada 9 September 2024 atas laporan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.

Warga Perumahan Cluster Green Village Perwira, Bekasi Utara, melaporkan Junardi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2030Nll/2023/SPKT.Satreskrlm/Polres Metro Bekasi tertanggal 15 Juli 2023 dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) Nomor: B-464/M.2.17/Eoh.1/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025.

Lalu pihak penyidik Kepolisian melimpahkan tersangka Junardi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada hari Jumat, 22 Agustus 2025. Mirisnya, saat itu, tersangka Junardi terlihat wara wiri keluar masuk kantor Kejari Kota Bekasi tanpa pengawalan petugas Kejaksaan.

Wara wiri diperparah ketika Kejari Kota Bekasi hanya memberi status Tahanan Kota kepada tersangka Junardi. Berlanjut ke PN Kota Bekasi juga terdakwa Junardi masih lenggang kangkung hingga akhirnya memantik empati aktivis mahasiswa terhadap warga yang jadi korban ketidakadilan. (Ronny)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB