BERITA BEKASI – Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Revolusi Pemuda Bekasi (RPB) bersama warga Perumahan Cluster Green Village, Bekasi Utara, geruduk Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Rabu (17/9/2025) kemarin.
Massa membawa spanduk dengan gambar Ketua PN Kota Bekasi, Riska Widiana, SH, MH, dengan mata tertutup lakban dengan gambar seorang terdakwa Junardi yang dikenal licin.
Dalam orasinya, Willy Shadli, mendesak Riska Widiana selaku Ketua PN Kota Bekasi segera menetapkan penahanan untuk memasukkan terdakwa Junardi ke dalam penjara demi keadilan bagi para korban.
“Kami mendesak Ketua PN Kota Bekasi segera mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Junardi, karena fungsi Pengadilan adalah menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum khususnya bagi warga Perumahan Cluster Green Village,” tegas Willy.
Dalam orasinya, Willy juga mengancam akan menurunkan jumlah massa yang lebih besar lagi jika PN Kota Bekasi tidak merespon tuntutan mereka untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa Junardi.
“Jangan kalian anggap aksi kami puluhan massa ini sebuah aksi yang kecil, karena sesungguhnya revolusi bermula dari aksi kecil. Turun kalian, kalau tidak kami akan kembali lagi dengan jumlah massa yang lebih besar lagi,” teriak Willy.
Selang beberapa waktu, akhirnya pihak PN Kota Bekasi dengan pendampingan petugas Polres Metro Bekasi Kota bersedia melakukan pertemuan dengan massa yang ingin menyampaikan tuntutannya terhadap terdakwa Junardi.
Massa aksi perwakilan RPB serta perwakilan warga akhirnya dipersilakan masuk ke dalam ruang mediasi, dan diterima oleh Juru Bicara (Jubir) PN Kota Bekasi, Dariyanto yang berjanji akan menyampaikan tuntutan massa kepada Ketua PN dan Hakim yang menangani kasus tersebut.
Dalam pertemuan, RPB menyampaikan 4 tuntutan:
- Menuding terdakwa Junardi mendapat perlakuan istimewa karena tidak ditahan.
- Mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan di Kota Bekasi, bukan hukum “tebang pilih.
- Menuntut Ketua PN Kota Bekasi segera melakukan penahanan terhadap Junardi.
- Memberi peringatan keras: bila tuntutan diabaikan, mereka siap mengibarkan mosi tidak percaya terhadap aparat hukum Kota Bekasi.
Junardi Tersangka Hingga Terdakwa
Seperti diketahui, Junardi eks Direktur PT. Surya Mitratama Persada (PT. SMP) ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi pada 9 September 2024 atas laporan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
Warga Perumahan Cluster Green Village Perwira, Bekasi Utara, melaporkan Junardi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2030Nll/2023/SPKT.Satreskrlm/Polres Metro Bekasi tertanggal 15 Juli 2023 dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) Nomor: B-464/M.2.17/Eoh.1/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025.
Lalu pihak penyidik Kepolisian melimpahkan tersangka Junardi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada hari Jumat, 22 Agustus 2025. Mirisnya, saat itu, tersangka Junardi terlihat wara wiri keluar masuk kantor Kejari Kota Bekasi tanpa pengawalan petugas Kejaksaan.
Wara wiri diperparah ketika Kejari Kota Bekasi hanya memberi status Tahanan Kota kepada tersangka Junardi. Berlanjut ke PN Kota Bekasi juga terdakwa Junardi masih lenggang kangkung hingga akhirnya memantik empati aktivis mahasiswa terhadap warga yang jadi korban ketidakadilan. (Ronny)






