BERITA BEKASI – Koordinator Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Achmad Taufiqurrahman, mempertanyakan alasan tidak ditahannya eks Dirut PT. Surya Mitratama Persada (SMP), Junardi.
Pasalnya, kata Taufiq, PT. SMP sebagai pihak pengembang Perumahan Cluster Green Village, Bekasi Utara, Kota Bekasi, awalnya sulit dihubungi, karena diduga sempat menghilang dan berganti nama.
“Artinya pihak PT. SMP selaku developer sempat tidak kooperatif ketika beberapa warga yang membeli rumah lahannya bermasalah,” terang Taufiq menanggapi Matafakta.com, Selasa (16/9/2025).
Kasus ini, lanjut Taufiq, sempat ramai karena dibangunnya tembok beton pembatas jalan akses bagi sepuluh rumah warga sejak 2023. Sebab, pemilik lahan asli memenangkan gugatannya di Pengadilan.
“Sehingga warga Perumahan CGV, terisolasi dan beberapa rumah terbelah. Sementara, pihak pengembang sulit dihubungi, karena diduga menghilang dan berganti nama,” ulasnya.
Dalam kegalauannya, sambung Taufiq, warga Perumahan CGV Bekasi Utara, sempat meminta pertolongan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan membuat laporan polisi terhadap developer PT. SMP.
“Akhirnya, eks Dirut PT. SMP, Junardi jadi tersangka dugaan pidana Penipuan Pasal 378 dan Penggelapan Pasal 372 KUHP di Polres Metro Kota Bekasi,” tuturnya.
Namun sayangnya, kata Taufiq, salah satu korban pelapor, warga Cluster Green Village, Edi Kuan Loi (38), kecewa dengan Kepolisian yang tidak melakukan penahanan terhadap Junardi setelah statusnya tersangka.
“Wajar! Bayangkan kalau kita beli atau mencicil sebuah rumah selama bertahun-tahun, ternyata tidak memiliki akses jalan atau bahkan terisolasi. Gimana rasanya. Pahitkan,” ujar Taufiq.
Taufiq berujar, tentu selama bertahun-tahun sejak lahan akses jalan tersebut digugat atau berproses di Pengadilan sudah hilang rasa kenyamanan dan rasa akan kehilangan investasi bernilainya.
“Sampai 2023 pasca eksekusi Pengadilan, tentu perjuangan panjang warga dimulai untuk menuntut keadilan yang pastinya, menguras, waktu, tenaga, pikiran, uang dan sebagainya,” ucap Taufiq.
Untuk itu, tambah Taufiq, dia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, mempertimbangkan perasaan dan keadilan masyarakat korban untuk menetapkan penahanan.
“Karena sekarang sudah disidang di PN Kota Bekasi. Di polisi tidak ditahan di Kejaksaan tahanan Kota dan sudah habis pada 10 September 2025 kemarin. Semoga ini menjadi pertimbangan,” pungkas Taufiq. (Ronny)






