Eks Dirut Pengembang Cluster Green Village Bekasi Jadi Terdakwa Istimewa

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Tersangka Junardi (ketiga dari kiri) bebas keluar masuk kantor Kejari Kota Bekasi tanpa pengawalan petugas Kejaksaan, Jumat 22 Agustus 2025.

Caption: Tersangka Junardi (ketiga dari kiri) bebas keluar masuk kantor Kejari Kota Bekasi tanpa pengawalan petugas Kejaksaan, Jumat 22 Agustus 2025.

BERITA BEKASI – Eks Direktur PT. Surya Mitratama Persada (PT. SMP), pengembang Perumahan Cluster Green Village, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Junardi dinilai mencederai rasa keadilan, karena dinilai mendapatkan perlakuan istimewa.

Pasalnya, Junardi sejak menyandang status tersangka pidana Penipuan dan Penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP di Polres Metro Kota Bekasi hingga pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, masih bebas berkeliaran.

“Bahkan sampai dilimpahkan ke Pengadilan Junardi tidak dilakukan penahanan. Lenggang kangkung aja begitu,” terang Edi Kuan Loi (38) kecewa warga Perumahan Cluster Green Village selaku pelapor kepada Matafakta.com, Selasa (16/9/2025).

Bahkan, lanjut Edi, sampai pelimpahan tahap dua ke Kejari Kota Bekasi, terdakwa Junardi hanya diberikan status tahanan Kota oleh Jaksa sejak tanggal 22 Agustus sampai 10 September 2025 yang belum lama habis masa tahanan kotanya.

“Intinya terdakwa Junardi tidak ditahan badan sejak masih di Polres Metro Kota Bekasi sampai pelimpahan ke Kejaksaan hingga ke Pengadilan. Gimana rasanya sebagai masyarakat pencari keadilan melihat fakta itu,” sindirnya.

Perkara pidana penipuan atas nama Junardi telah teregister melalui kepaniteraan Pangadilan Negeri Bekasi Nomor: 394/Pid.B/2025/PN.Bks tertanggal 26 Agustus 2025, namun sampai hari ini terdakwa tidak dilakukan penahanan baik oleh penyidik maupun Kejaksaan.

Agenda sidang selanjutnya akan digelar di Pengadilan pada 22 September 2025, dengan agenda eksepsi dari terdakwa, sesuai yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Terdakwa Junardi merupakan mantan direktur PT. Surya Mitratama Persada pengembang Perumahan Cluster Green Village Bekasi Utara yang sempat heboh, karena sejumlah warga Perumahan Cluster Green Village kehilangan akes jalan.

Sebelumnya, terdakwa Junardi menjanjikan adanya jalan selebar 5 meter sepanjang bangunan rumah milik para korban yang ternyata jalan yang digunakan oleh terdakwa sebagai akses jalan warga adalah tanah milik orang lain dan telah diputuskan di Pengadilan. (Ronny)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB