Cuma di Kabupaten Bekasi Status Tersangka KPK Bisa Dapat Jabatan Kepala Dinas

- Jurnalis

Minggu, 14 September 2025 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH

Photo: Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH

BERITA BEKASI – Jika pelaku dugaan korupsi justru mendapat “reward” berupa jabatan, hal ini dapat memicu perilaku korupsi lebih luas di kalangan pejabat dan birokrat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu dikatakan, Praktisi sekaligus Akademisi, Dr, Wedy Jevis Salah, SH, MH, menyoroti bangku Kepala Dinas yang diberikan kepada orang yang sudah berstatus tersangka KPK.

“Itu pertanda bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi, tidak serius dalam memerangi kasus korupsi dilingkungannya,” tegas Weldy menanggapi Matafakta.com, Minggu (14/9/2025).

Prilaku korupsi, kata Weldy, adalah tindakan yang merugikan Keuangan Negara dan menghambat pembangunan Nasional.

“Memberi jabatan kepada BS tersangka korupsi justru akan melanggengkan praktik korupsi tersebut dan memperlambat pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.

Dikatakan Weldy, kasus korupsi APBD 2020 tersebut sempat viral, karena pembuatan 488 WC ke sekolah-sekolah se-Kabupaten Bekasi, menelan anggaran Rp98 miliar.

“Luar biasa bangun satu toilet sekolah hanya seukuran 2,7 x 2,6 meter menelan biaya Rp196 jutaan. Padahal, ukuran segitu Rp25 – 30 juta udah bagus untuk toilet sekolah,” sindirnya.

KPK sendiri, lanjut Weldy, menangani kasus ini sejak 2021. Tahun 2023, KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni, ESA dan BS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Malah BS sekarang menduduki posisi menjabat sebagai Kepala Dinas disalah satu OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Luar biasa,” ulasnya.

Masih kata Weldy, pemberian jabatan kepada seseorang berstatus tersangka korupsi bertentangan dengan tujuan pemberantasan korupsi itu sendiri.

“Sekali lagi, seharusnya menghukum dan membuat efek jera, bukan malah sebaliknya memberi penghargaan dan mempromosikan pelaku korupsi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan akan meminta pertanggung jawaban hukum dari satu tersangka lainnya yaitu PPK yakni, BS.

Tapi sayangnya, pernyataan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu tahun 2023 itu, sampai sekarang tahun 2025, sudah tidak jelas kabarnya lagi.

Dalam kasus tersebut, selain Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Tipikor terkait kerugian Negara juga ada pasal penyuapan. Namun faktanya keduanya juga tidak berjalan.

“KPK juga harus menuntaskan kasus tersebut demi memberikan kepastian hukum terhadap BS yang sudah berstatus tersangka dugaan korupsi toilet sultan tersebut,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB