BERITA BEKASI – Jika pelaku dugaan korupsi justru mendapat “reward” berupa jabatan, hal ini dapat memicu perilaku korupsi lebih luas di kalangan pejabat dan birokrat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu dikatakan, Praktisi sekaligus Akademisi, Dr, Wedy Jevis Salah, SH, MH, menyoroti bangku Kepala Dinas yang diberikan kepada orang yang sudah berstatus tersangka KPK.
“Itu pertanda bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi, tidak serius dalam memerangi kasus korupsi dilingkungannya,” tegas Weldy menanggapi Matafakta.com, Minggu (14/9/2025).
Prilaku korupsi, kata Weldy, adalah tindakan yang merugikan Keuangan Negara dan menghambat pembangunan Nasional.
“Memberi jabatan kepada BS tersangka korupsi justru akan melanggengkan praktik korupsi tersebut dan memperlambat pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.
Dikatakan Weldy, kasus korupsi APBD 2020 tersebut sempat viral, karena pembuatan 488 WC ke sekolah-sekolah se-Kabupaten Bekasi, menelan anggaran Rp98 miliar.
“Luar biasa bangun satu toilet sekolah hanya seukuran 2,7 x 2,6 meter menelan biaya Rp196 jutaan. Padahal, ukuran segitu Rp25 – 30 juta udah bagus untuk toilet sekolah,” sindirnya.
KPK sendiri, lanjut Weldy, menangani kasus ini sejak 2021. Tahun 2023, KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni, ESA dan BS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Malah BS sekarang menduduki posisi menjabat sebagai Kepala Dinas disalah satu OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Luar biasa,” ulasnya.
Masih kata Weldy, pemberian jabatan kepada seseorang berstatus tersangka korupsi bertentangan dengan tujuan pemberantasan korupsi itu sendiri.
“Sekali lagi, seharusnya menghukum dan membuat efek jera, bukan malah sebaliknya memberi penghargaan dan mempromosikan pelaku korupsi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan akan meminta pertanggung jawaban hukum dari satu tersangka lainnya yaitu PPK yakni, BS.
Tapi sayangnya, pernyataan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu tahun 2023 itu, sampai sekarang tahun 2025, sudah tidak jelas kabarnya lagi.
Dalam kasus tersebut, selain Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Tipikor terkait kerugian Negara juga ada pasal penyuapan. Namun faktanya keduanya juga tidak berjalan.
“KPK juga harus menuntaskan kasus tersebut demi memberikan kepastian hukum terhadap BS yang sudah berstatus tersangka dugaan korupsi toilet sultan tersebut,” pungkasnya. (Mul)






