BERITA BEKASI – Praktisi & Akademisi Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH, mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, terkait penuntasan kasus dugaan korupsi pengelolaan Keuangan Desa Sumberjaya, Tambun Selatan.
Sejak awal, kata Weldy kencang pemberitaan terkait pengelolaan Keuangan Desa Sumberjaya, termasuk penyelahgunaan kekuasaan, wewenang dan regulasi mulai dari tingkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Penyidik Kejaksaan harus memberikan keadilan bagi para tersangka untuk mengungkap tersangka lain yang ikut menikmati Dana Desa hingga merugikan Negara sekitar Rp2,6 miliar, termasuk memeriksa Ketua BPD Desa Sumberjaya,” terang Weldy kepada Matafakta.com, Jumat (11/9/2025).
Dari berbagai informasi, lanjut Weldy, diduga kuat banyak keterlibatan Ketua BPD Desa Sumberjaya, terkait carut marutnya pengelolaan Keuangan Desa Sumberjaya. Salah satunya dalam program Ketahanan Pangan (Ketapang) Desa Sumberjaya yang kini mangkrak.
“Nilai kerugian Negara sebesar Rp2,6 miliar tersebut, tentu tidak hanya sebatas ke-4 orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Sumberjaya sifatnya sudah berjama’ah,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan sudah menetapkan 4 tersangka yakni, SH (PJ Kepala Desa periode 14 Juni 2023 – 12 September 2024), SJ (Sekretaris Desa 2024), GR (Kaur Keuangan Desa Periode Januari – Agustus 2024) dan MSA (Operator Siskeudes & selaku Direktur CV. Sinar Alam Inti Jaya).
Ke-4 orang tersangka, kini sudah dilakukan penahanan Rutan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 September 2025 sampai 30 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Cikarang.
Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang UU) Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam penuntasannya, Kajari Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan hal ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Kabupaten Bekasi dalam Penegakan Hukum khususnya di Kabupaten Bekasi.
“Kita tunggu pengembangan lebih lanjut dari penyidik Kejari Kabupaten Bekasi terkait pemeriksaan atau penuntasan dugaan korupsi soal pengelolaan Keuangan Desa Sumberjaya, Tambun Selatan,” pungkas Weldy. (Hasrul)






