Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi Diminta Periksa Ketua BPD Desa Sumberjaya

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 01:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, SH, MH.

Photo: Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, SH, MH.

BERITA BEKASI – Praktisi & Akademisi Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH, mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, terkait penuntasan kasus dugaan korupsi pengelolaan Keuangan Desa Sumberjaya, Tambun Selatan.

Sejak awal, kata Weldy kencang pemberitaan terkait pengelolaan Keuangan Desa Sumberjaya, termasuk penyelahgunaan kekuasaan, wewenang dan regulasi mulai dari tingkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Penyidik Kejaksaan harus memberikan keadilan bagi para tersangka untuk mengungkap tersangka lain yang ikut menikmati Dana Desa hingga merugikan Negara sekitar Rp2,6 miliar, termasuk memeriksa Ketua BPD Desa Sumberjaya,” terang Weldy kepada Matafakta.com, Jumat (11/9/2025).

Dari berbagai informasi, lanjut Weldy, diduga kuat banyak keterlibatan Ketua BPD Desa Sumberjaya, terkait carut marutnya pengelolaan Keuangan Desa Sumberjaya. Salah satunya dalam program Ketahanan Pangan (Ketapang) Desa Sumberjaya yang kini mangkrak.

“Nilai kerugian Negara sebesar Rp2,6 miliar tersebut, tentu tidak hanya sebatas ke-4 orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Sumberjaya sifatnya sudah berjama’ah,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan sudah menetapkan 4 tersangka yakni, SH (PJ Kepala Desa periode 14 Juni 2023 – 12 September 2024), SJ (Sekretaris Desa 2024), GR (Kaur Keuangan Desa Periode Januari – Agustus 2024) dan MSA (Operator Siskeudes & selaku Direktur CV. Sinar Alam Inti Jaya).

Ke-4 orang tersangka, kini sudah dilakukan penahanan Rutan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 September 2025 sampai 30 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Cikarang.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang UU) Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam penuntasannya, Kajari Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan hal ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Kabupaten Bekasi dalam Penegakan Hukum khususnya di Kabupaten Bekasi.

“Kita tunggu pengembangan lebih lanjut dari penyidik Kejari Kabupaten Bekasi terkait pemeriksaan atau penuntasan dugaan korupsi soal pengelolaan Keuangan Desa Sumberjaya, Tambun Selatan,” pungkas Weldy. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB