Eks Hakim Djuyanto Berharap Perkara Suap Diperadilan Kami yang Terakhir

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Suasana Persidangan

Photo: Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Mantan Hakim Djuyamto secara terus terang dipersidangan perkara dugaan suap vonis lepas perkara CPO di Pengadilam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Djuyamto mengakui dirinya menerima uang suap dalam menjatuhkan vonis lepas tersebut saat Ketua Majelis Hakim, Effendi, memberikan kesempatan para terdakwa dan kuasa hukum untuk menganjukan pertanyaan kepada saksi.

Saat itu, Djuyamto menanyakan kepada eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudi Suparmono yang dihadirkan menjadi saksi terkait pertemuannya dengan seseorang bernama Agusrin Maryono.

Adapun dalam persidangan itu, Rudi sempat mengakui bahwa ditawari uang USD 1 juta untuk membantu pengurusan perkara CPO.

“Tadi sebut Saudara ketemu sama Agusrin, itu apakah setelah memanggil Majelis atau sebelum?,” tanya Djuyamto dalam persidangan.

“Siap, sebelum,” jawab Rudi.

“Setelah bertemu Agusrin, tadi kan Agusrin menawarkan uang USD 1 juta, setelah itu Saudara memanggil Majelis, ya?” tanya Djuyamto.

“Majelis datang, ya, iya,” timpal Rudi.

Djuyamto kemudian mengakui bahwa ia bersama Agam Syarief dan Ali Muhtarom Anggota Majelis Hakim yang mengadili perkara CPO telah menerima uang suap dalam menjatuhkan vonis lepas tersebut.

Djuyamto pun berharap menjadi Hakim terakhir yang dijerat sebagai terdakwa kasus suap dalam pengaturan vonis sebuah perkara.

“Maksud saya begini, Yang Mulia, kalau soal kami Majelis menerima uang, sudah kami akui sejak dipenyidikan. Kami mengaku bersalah, tapi persoalannya bukan hanya sekadar mengenai kami bersalah,” ucap Djuyamto.

“Tapi, setidak-tidaknya ini menjadi pelajaran bagi kita ke depan. Dan saya berharap, kamilah Hakim yang terakhir di republik ini untuk menghadapi peristiwa ini,” sambungnya.

Ketua Majelis Hakim, Effendi, kemudian mengamini pernyataan Djuyamto tersebut.

“Aamiin,” timpal Hakim Effendi.

Djuyamto pun menekankan agar persidangan yang menjeratnya tidak hanya sekadar mencari pihak yang bersalah.

“Artinya, sidang ini jangan hanya sekadar untuk mencari siapa yang bersalah, tapi juga prosesnya kenapa kami bersama MAN (Muhammad Arif Nuryanta, eks Wakil Ketua PN Jakpus), makanya kami ingin bertanya ke saksi,” ujar Djuyamto. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB