BERITA JAKARTA – Mantan Hakim Djuyamto secara terus terang dipersidangan perkara dugaan suap vonis lepas perkara CPO di Pengadilam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Djuyamto mengakui dirinya menerima uang suap dalam menjatuhkan vonis lepas tersebut saat Ketua Majelis Hakim, Effendi, memberikan kesempatan para terdakwa dan kuasa hukum untuk menganjukan pertanyaan kepada saksi.
Saat itu, Djuyamto menanyakan kepada eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudi Suparmono yang dihadirkan menjadi saksi terkait pertemuannya dengan seseorang bernama Agusrin Maryono.
Adapun dalam persidangan itu, Rudi sempat mengakui bahwa ditawari uang USD 1 juta untuk membantu pengurusan perkara CPO.
“Tadi sebut Saudara ketemu sama Agusrin, itu apakah setelah memanggil Majelis atau sebelum?,” tanya Djuyamto dalam persidangan.
“Siap, sebelum,” jawab Rudi.
“Setelah bertemu Agusrin, tadi kan Agusrin menawarkan uang USD 1 juta, setelah itu Saudara memanggil Majelis, ya?” tanya Djuyamto.
“Majelis datang, ya, iya,” timpal Rudi.
Djuyamto kemudian mengakui bahwa ia bersama Agam Syarief dan Ali Muhtarom Anggota Majelis Hakim yang mengadili perkara CPO telah menerima uang suap dalam menjatuhkan vonis lepas tersebut.
Djuyamto pun berharap menjadi Hakim terakhir yang dijerat sebagai terdakwa kasus suap dalam pengaturan vonis sebuah perkara.
“Maksud saya begini, Yang Mulia, kalau soal kami Majelis menerima uang, sudah kami akui sejak dipenyidikan. Kami mengaku bersalah, tapi persoalannya bukan hanya sekadar mengenai kami bersalah,” ucap Djuyamto.
“Tapi, setidak-tidaknya ini menjadi pelajaran bagi kita ke depan. Dan saya berharap, kamilah Hakim yang terakhir di republik ini untuk menghadapi peristiwa ini,” sambungnya.
Ketua Majelis Hakim, Effendi, kemudian mengamini pernyataan Djuyamto tersebut.
“Aamiin,” timpal Hakim Effendi.
Djuyamto pun menekankan agar persidangan yang menjeratnya tidak hanya sekadar mencari pihak yang bersalah.
“Artinya, sidang ini jangan hanya sekadar untuk mencari siapa yang bersalah, tapi juga prosesnya kenapa kami bersama MAN (Muhammad Arif Nuryanta, eks Wakil Ketua PN Jakpus), makanya kami ingin bertanya ke saksi,” ujar Djuyamto. (Sofyan)






