Oknum Anggota DPRD Kota Bekasi Dipolisikan Dugaan Penipuan TKK

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Asido Rohana Nadeak Saat Mendampingi Korban

Photo: Asido Rohana Nadeak Saat Mendampingi Korban

BERITA BEKASI – Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi berinisial, ND resmi dilaporkan korbanya ke Polres Metro Bekasi Kota, terkait dugaan penipuan dan penggelapan, perekrutan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi tahun 2021.

Anggota DPRD tiga periode asal PDI Perjuangan (PDI-P) itu, dilaporkan empat korbannya yakni, IO, N, A dan R, melalui LP/B/2.225/IX/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota pada Senin 8 September 2025 kemarin.

Para korban mengaku, telah menyetorkan uang administrasi dengan janji akan dipekerjakan sebagai TKK dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Namun, setelah 3 tahun berlalu, pekerjaan yang dijanjikan ND hingga kini, tidak pernah terwujud.

Kepada Matafakta.com, Asido Rohana Nadeak selaku Kuasa Hukum para korban mengungkapkan, IO, salah satu korban sudah menyerahkan uang secara bertahap pada Oktober 2022 sebesar Rp17 juta ke ND dengan harapan sesuai janjinya.

 “IO dijanjikan masuk sebagai TKK. Tapi nyatanya sampai sekarang tidak ada kejelasan sama sekali. Setiap dihubungi korban atau didatangi rumahnya, korban tidak pernah ditanggapi,” jelas Asido, Selasa (9/9/2025).

Total kerugian, kata Asido, keempat korban mencapai Rp97 juta dengan rincian B, Rp20 juta, A, Rp30 juta dan R, Rp30 juta. Namun, keempat korban kini sudah 3 tahun berlalu belum juga masuk TKK hingga kabarnya status TKK sudah tidak ada lagi.

“Sebenarnya para korban hanya berharap uang yang sudah diserahkan ke ND itu bisa kembali. Sudah hampir 3 tahun menunggu, tapi tidak ada kejelasan. Malah sekarang status TKK kabarnya, sudah tidak ada lagi,” imbuhnya.

Dikatakan Asido, perbuatan ND dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara bagi pelaku yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

“Selain itu, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang mengancam pidana penjara hingga 4 tahun bagi mereka yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang atau uang milik orang lain,” pungkasnya. (Ronny)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB