Mantan Hakim Tipikor Diadili Perkara Suap

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Djuyamto (Hakim Jadi Terdakwa)

Foto: Djuyamto (Hakim Jadi Terdakwa)

BERITA JAKARTA – Perjalanan karir mantan pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kini berakhir di meja hijau. Sebab hari Kamis ini dirinya berstatus sebagai terdakwa dan menjadi pesakitan di kursi Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mungkin Djuyamto sebelumnya tidak pernah terpikir sama sekali, bakal menjadi pesakitan. Namun takdir berkata lain, ia harus duduk kursi panas untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan mereka bersama para koleganya.

Djuyamto bersama koleganya didakwa menerima suap atas penjatuhan vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dengan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Total suap Rp40 miliar diterima Djuyamto, Agam dan Ali secara bersama-sama dengan mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta serta mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

“Menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika, sejumlah 2.500.000 dolar Amerika atau senilai Rp40 miliar,” ucap Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan, Djuyamto.

Penuntut Umum mengatakan uang itu diberikan para terdakwa korporasi perkara migor melalui pengacaranya yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan M. Syafei. Uang suap Rp40 miliar tersebut diterima dalam dua kali penerimaan.

Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu Wahyu Gunawan dan Muhammad Arif Nuryanta.

Janji atau hadiah tersebut, untuk mempengaruhi terdakwa Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku Hakim yang memeriksa dan mengadili tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

“Ekspor CPO dimaksud pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama terdakwa korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group supaya menjatuhkan putusan lepas,” tutur Jaksa.

Ia mengatakan penerimaan pertama suap itu sebesar Rp8 miliar dan penerimaan kedua sebesar Rp32 miliar. Kemudian uang itu dibagi bersama antara Arif, Djuyamto, Agam, Ali dan Wahyu.

Pembagian penerimaan suap pertama yakni, Arif Nuryanta berupa pecahan USD senilai Rp3.300.000.000, Wahyu Gunawan berupa pecahan USD senilai Rp800.000.000.

Lalu, Djuyamto berupa pecahan USD dan SGD senilai Rp1.700.000.000, Agam Syarief berupa pecahan USD dan SGD senilai Rp1.100.000.000 serta Ali Muhtarom berupa pecahan USD senilai Rp 1.100.000.000.

Pembagian penerimaan suap kedua yakni Arif Nuryanta berupa pecahan USD senilai Rp 12.400.000.000, Wahyu sebesar USD100.000 atau senilai Rp 1.600.000.000.

Kemudian, Djuyamto berupa pecahan USD senilai Rp 7.800.000.000, Agam Syarief berupa pecahan USD senilai Rp5.100.000.000 serta Ali Muhtarom berupa pecahan USD senilai Rp5.100.000.000. Jika ditotal, maka uang yang diterima Djuyamto, Agam, Ali sebesar Rp21,9 miliar.

Djuyamto mendapat bagian suap yang dianggap sebagai penerimaan gratifikasi sebesar Rp9,5 miliar selaku Ketua Majelis Hakim perkara migor tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Kemnaker dan PT. PKSS Perluas Akses Kesempatan Kerja
Indonesia–India Bahas Strategi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Era Digital
Menolak Gugatan Immateril, Pengadilan Bekasi Menguntungkan PT. BKP
Soal Kasus Tuper, Mustahil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Sendiri
Pidsus Kejari HSU Tetapkan MT Tersangka Korupsi APBDes Lok Bangkai
KAMAKSI: Rakyat Butuh Lapangan Kerja, Bukan Bioskop di Desa
Soal Warung Suheni, Video Lama Diunggah Kembali Bakar Emosi Publik
Beberapa Anggota Dewan Diperiksa Perkara Korupsi NPCI Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 08:39 WIB

Kemnaker dan PT. PKSS Perluas Akses Kesempatan Kerja

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:08 WIB

Indonesia–India Bahas Strategi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Era Digital

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:55 WIB

Menolak Gugatan Immateril, Pengadilan Bekasi Menguntungkan PT. BKP

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:35 WIB

Soal Kasus Tuper, Mustahil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Sendiri

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:16 WIB

Pidsus Kejari HSU Tetapkan MT Tersangka Korupsi APBDes Lok Bangkai

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB