BERITA JAKARTA – Perjalanan karir mantan pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kini berakhir di meja hijau. Sebab hari Kamis ini dirinya berstatus sebagai terdakwa dan menjadi pesakitan di kursi Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mungkin Djuyamto sebelumnya tidak pernah terpikir sama sekali, bakal menjadi pesakitan. Namun takdir berkata lain, ia harus duduk kursi panas untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan mereka bersama para koleganya.
Djuyamto bersama koleganya didakwa menerima suap atas penjatuhan vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dengan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Total suap Rp40 miliar diterima Djuyamto, Agam dan Ali secara bersama-sama dengan mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta serta mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
“Menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika, sejumlah 2.500.000 dolar Amerika atau senilai Rp40 miliar,” ucap Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan, Djuyamto.
Penuntut Umum mengatakan uang itu diberikan para terdakwa korporasi perkara migor melalui pengacaranya yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan M. Syafei. Uang suap Rp40 miliar tersebut diterima dalam dua kali penerimaan.
Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu Wahyu Gunawan dan Muhammad Arif Nuryanta.
Janji atau hadiah tersebut, untuk mempengaruhi terdakwa Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku Hakim yang memeriksa dan mengadili tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
“Ekspor CPO dimaksud pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama terdakwa korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group supaya menjatuhkan putusan lepas,” tutur Jaksa.
Ia mengatakan penerimaan pertama suap itu sebesar Rp8 miliar dan penerimaan kedua sebesar Rp32 miliar. Kemudian uang itu dibagi bersama antara Arif, Djuyamto, Agam, Ali dan Wahyu.
Pembagian penerimaan suap pertama yakni, Arif Nuryanta berupa pecahan USD senilai Rp3.300.000.000, Wahyu Gunawan berupa pecahan USD senilai Rp800.000.000.
Lalu, Djuyamto berupa pecahan USD dan SGD senilai Rp1.700.000.000, Agam Syarief berupa pecahan USD dan SGD senilai Rp1.100.000.000 serta Ali Muhtarom berupa pecahan USD senilai Rp 1.100.000.000.
Pembagian penerimaan suap kedua yakni Arif Nuryanta berupa pecahan USD senilai Rp 12.400.000.000, Wahyu sebesar USD100.000 atau senilai Rp 1.600.000.000.
Kemudian, Djuyamto berupa pecahan USD senilai Rp 7.800.000.000, Agam Syarief berupa pecahan USD senilai Rp5.100.000.000 serta Ali Muhtarom berupa pecahan USD senilai Rp5.100.000.000. Jika ditotal, maka uang yang diterima Djuyamto, Agam, Ali sebesar Rp21,9 miliar.
Djuyamto mendapat bagian suap yang dianggap sebagai penerimaan gratifikasi sebesar Rp9,5 miliar selaku Ketua Majelis Hakim perkara migor tersebut. (Sofyan)






