BERITA BEKASI – Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan turunannya menekankan pentingnya fungsi sosial hak atas tanah. Artinya, meski seseorang memiliki hak atas tanah, mereka tidak boleh menutup akses jalan yang sudah ada dan digunakan masyarakat umum.
Hal itu dikatakan, Sekjen Perisai Keadilan Masyarakat (PKM), Amir Mahmud, menyoroti polemik warga Kampung Tambun Kutut, Desa Pahlawan Setia, Kabupaten Bekasi, dengan pengembang Perumahan Bumi Sakinah 2.
“Pengembang Perumahan memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan akses jalan bagi masyarakat setempat dan warga memiliki hak untuk menuntut pemenuhan hak tersebut,” terang Amir menanggapi Matafakta.com, Kamis (14/8/2025).
Selain itu, kata Amir, Pemerintah Daerah (Pemda) juga memiliki peran dalam mengatur dan memastikan ketersediaan akses jalan yang layak di Perumahan. Hak atas tanah tidaklah mutlak, tapi harus juga memperhatikan fungsi social.
“Memang akses warga Kampung Tambun Kutut yang sudah lebih dulu ada dari pengembang Perumahan Bumi Sakinah 2, tidak ditutup secara total, tapi sekarang hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda dua, tidak disesuaikan,” tuturnya.
Sekali lagi, lanjut Amir, pengembang property memiliki kewajiban untuk menjaga aksesibilitas dan mobilitas warga yang sudah ada diwilayah tersebut. Begitu juga pihak Perusahaan atau pabrik, harus memastikan akses jalan tetap terbuka dan tidak terganggu.
“Polemik warga Kampung Tambun Kutut dengan pihak pengembang Perumahan Bumi Sakinah 2 harus diselesaikan. DPRD dan Pemerintah Daerah harus turun tangan. Jangan hanya saat kampanye aja sensitive ngeliat keadaan warga,” sindirnya.
Masih kata Amir, ternyata selain akses warga Kampung Tambun Kutut, jalan yang sekarang menjadi polemic tersebut juga merupakan akses jalan ke Makam Kramat Kumpi Kuyu yang merupakan salah satu wisata religi di Bekasi.
“Makam Keramat Kumpi Kuyu yang sering diziarahi itu berada di Kampung Sembilan, Tarumajaya, Bekasi yang sudah menjadi salah satu wisata religi di Bekasi yang sering dikunjungi penziarah dari berbagai daerah. Roda 4 ngak bisa lewat disitu,” ucapnya.
Seharusnya, tambah Amir, keberadaan developer PT. Buana Media Nusantara (PT. BMN) selaku pengembang Perumahan Bumi Sakinah 2 membawa manfaat bagi wilayah maupun Pemerintah Daerah, bukan sebaliknya justru membuat masyarakat susah.
“Jangan sampai keberadaan pengembang di Kabupaten Bekasi datang berinvestasi, tapi seperti penjajah yang menyusahkan masyarakat setempat. Apalagi akses jalan itu sudah lebih dulu ada dari Perumahan Bumi Sakinah 2,” pungkasnya. (Hasrul)






