Audensi ke KY, LBH BNK Curhat Soal Pelayanan PN Jakarta Selatan

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Audensi LBH NBK ke Komisi Yudisial Jakarta

Foto: Audensi LBH NBK ke Komisi Yudisial Jakarta

BERITA JAKARTA – Lembanga Bantuan Hukum Nusantara Bersinar Keadilan (LBH-NBK) beraudensi ke Komisi Yudisial (KY) di Jakarta.

Namun, audensi kali ini, selain memperkenalkan LBH-NBK pimpinan H. Ahmad Iskandar, SH itu, sekaligus menyampaikan keluhannya, terkait pelayanan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) LBH-NBK, Capryo Saputra, SH, menyampaikan langsung beberapa temuan yang telah dikumpulkan sekaligus sebagai laporan ke Komisi Yudisial.

“Jadwal sidang di PN Jakarta Selatan, tidak tidak sesuai dengan waktu yang dijadwalkan yang seharusnya jadwalnya pukul 9.00 pagi, sementara sidangnya pukul 1.30 siang,” tuturnya, Kamis (31/7/2025).

Selain itu, sambung, Capryo, ⁠dalam Perkara dipersidangan mengenai Hakim Mediator tidak bisa dipilih sendiri.

“⁠Dalam Perkara Nomor: 326/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tanggal 08 Juli didalam E Court yaitu agendanya Saksi dari Penggugat dan sudah dipastikan dengan Panitera, namun Majelis Hakimnya mendadak berubah,” ungkapnya.

“Sedangkan kami selaku Penggugat sudah mendatangkan Saksi yang berasal dari Nias sebanyak 2 orang, tetapi pada tanggal 08 Juli agenda tersebut diganti dengan Majelis Hakim dengan agenda mengkonfirmasi Putusan Sela,” jelasnya.

“Seharusnya, kalau memang me-Renvoi agenda tersebut di E court dilakukan dari jauh-jauh hari agar dari pihak Penggugat tidak perlu menghadirkan Saksi yang berasal dari Nias ke PN Jakarta Selatan,” sambungnya menyesalkan.

Kedepannya, lanjut Capryo, pihaknya juga meminta dan memohon kepada Komisi Yudisial terhadap perkara dan permasalahan tersebut untuk bisa mengajukan atau menghadirkan saksi via Zoom.

“⁠Dalam Perkara 1159/Pid.B/2025/PN Tng, tanggal 28 Juli agenda tersebut yaitu pembacaan Eksepsi dan sudah dikonfirmasi oleh Majelis Hakim pada tanggal 21 Juli. Tetapi pada tanggal 28 Juli tiba-tiba Majelis Hakim sakit,” sindirnya.

“Dan tidak memberikan bukti yang jelas sedangkan yang dimana wajib memberikan keterangan sakit sebagai bukti ketidakmampuannya untuk hadir. Kami juga ingin bersinergi dengan Pengadilan-Pengadilan Negeri untuk dapat memberikan bantuan Hukum, walaupun tidak MoU,” pungkasnya.

LBH-NBK resmi didirikan berdasarkan Akta Notaris Niken Nidyarna, SH, M.Kn. No. 3 tanggal 6 Maret 2025 serta telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor: AHU 0004806.AH.01.04 Tahun 2025.

LBH Nusantara Bersinar Keadilan hadir sebagai wadah perjuangan hukum bagi para pencari keadilan, terutama mereka yang menghadapi kesulitan untuk mendapatkan keadilan dalam praktik peradilan.

Susunan Pengurus LBH NBK

  1. H. Ahmad Iskandar, SH (Ketua LBH).
  2. Andi Baroar Nasution, SH., MH (Sekretaris Jenderal).
  3. Capryo Saputra, SH. (Wakil Sekretaris Jenderal).
  4. Dan juga Tim Admin.

 

Pewarta: Sofyan

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB