BERITA BEKASI – PR wanita berparas cantik yang duduk kursi Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) asal PDI-Perjuangan (PDIP) mulai jadi sorotan.
Pasalnya, PR yang masih bersuami itu disebut-sebut merupakan pasangan selingkuh AEZ salah satu oknum petinggi di BUMD yang belum lama dilantik Bupati Bekasi.
Informasi itu, hasil penelusuran beberapa sumber yang tidak bersedia namanya disebutkan menanggapi kabar amoral yang mencoreng citra lembaga pemerintahan dan lembaga legislatif tersebut.
“Benar itu, bukan gossip nanti juga bakal dibuka ke publik. Kita juga ngak mau lah punya pejabat tidak bermoral seperti itu,” kata sumber menanggapi Matafakta.com, Minggu (20/7/2025)
PR sendiri, kata sumber, duduk dikursi DPRD Kabupaten Bekasi merupakan hasil PAW dari Ade Kuswara Kunang yang lolos menjadi Bupati Bekasi berpasangan dengan Asep Surya Atmaja.
“PR duduk dikursi Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi hasil PAW dari Ade Kuswara Kunang yang lolos Pilkada 2024 memimpin Kabupaten Bekasi periode 2025-2030,” jelasnya.
Memang, lanjut sumber, persoalan terungkapnya perselingkuhan antara PR dan AEZ belum mencuat ke public masih menghangat dikalangan kerabat atau orang-orang tertentu.
“Intinya, suami dan mertuanya tidak terima, sehingga sempat terjadi insiden atau aksi kekerasan terhadap AEZ di salah satu Hotel di Yogyakarta,” ungkap sumber.
Atas kejadian itu, sambung sumber, oknum pejabat AEZ kabarnya tidak terima yang akan melanjutkan ke pelaporan terkait aksi kekerasan kepihak yang berwajib.
“Ya, nanti kalau mau lebih jelasnya tunggu aja, karena persoalan itu akan dibuka ke public oleh pihak yang merasa telah dikhianati PR dan AEZ,” ulasnya.
Setelah nanti, kata sumber, persoalannya sudah dibuka secara detail oleh pihak yang merasa dirugikan atau dikhianati, tinggal menunggu ketegasan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
“Karena keduanya berkaitan dengan Bupati. Soal PR Ketua DPC PDIP adalah Bupati apakah PR akan di PAW lagi. Begitu juga dengan posisi AEZ di BUMD,” imbuhnya.
Apapun ceritanya, tambah sumber, perbuatan keduanya yakni, PR dan AEZ telah mencoreng nama baik lembaga kepemerintahan dan lembaga legislatif di Kabupaten Bekasi.
“Keduanya harus dicopot, karena sudah memalukan tidak bermoral. Sebab, gimana mau benar menjalankan amanah jabatan kalau ahlak dan perilakunya seperti itu,” pungkasnya. (Mul)






