BERITA BEKASI – Sepakat bahwa penyalahguna narkotika sebagai pihak korban, bukan pelaku kriminal yang harus dipenjara atau diamputasi masa depannya, tapi diobati dan dipulihkan.
Hal itu dikatakan, Penasehat Gerakan Anti Narkotika Indonesia (GANISA), Agus Budiono, menyoroti kasus yang menimpa Maulana Yusuf (38) yang gagal diangkat PPPK Non-ASN 2024.
“Kalau diberhentikan mendadak setelah dinyatakan lulus Seleksi menjadi PPPK, tentu tidak baik bagi Maulana,” terang Agus menanggapi Matafakta.com, Senin (7/7/2025).
Seperti diketahui, Maulana Yusuf merupakan pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi yang sudah mengabdi selama 21 tahun.
Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), merupakan harapan khususnya bagi para pegawai yang sudah mengabdi belasan tahun diinstansi Pemerintah seperti Maulana.
“Kalau Dinas LH Kota Bekasi mau tegas sejak awal jangan disaat orang dah repot ngurusi pemberkasan sampai ikut Seleksi begitu dinyatakan lulus baru orang diberhentikan,” ujarnya.
Sikap ini, kata Agus, tentu tidak membantu seorang Maulana Yusuf yang sudah mengabdi selama 21 tahun. Terlebih lagi Maulana sudah memiliki keluarga dengan 3 orang anak.
“Apalagi kita tahu keadaan anak nomornya duanya kondisinya begitu harus rutin jalani terapi, butuh biaya, karena mengalami gagal pertumbuhan habis operasi dikepalanya,” imbuh Agus.
Harusnya, sambung Agus, Yudianto selaku Kepala Dinas LH Kota Bekasi, lebih matang pertimbangannya jangan hanya mendengar informasi sepihak.
“Anak pertamanya baru duduk dibangku Kelas 2 SMA. Sementara anaknya yang bungsu baru berusia 1,5 tahun. Pengabdian 21 tahun itu juga harusnya menjadi pertimbangan lah,” ulas Agus.
Masih kata Agus, dirinya mensiyalir korban pegawai terpapar narkoba, bukan hanya di Dinas LH Kota Bekasi. Maulana hanya salah satu korban, karena ada oknum yang tidak suka yang melaporkannya.
“Bahkan saya dapat informasi belum lama ada beberapa orang pegawai disalah satu Dinas di Kota Bekasi baru dipulangkan dari tempat rehabilitasi. Statusnya masih PPPK,” sindir Agus.
Lebih jauh Agus mengatakan, ASN yang ketawan memakai narkoba aja masih diberikan waktu satu sampai kali masih mengulangi baru pecat, kecuali terbukti sebagai pengedar.
“Sebab, pengedar ngak termasuk kategori korban ngak ada ampun itu. Beda pemakai, bukan harus diaputasi masa depannya, makin ngak benar, tapi harus diobati dan dipulihkan,” pungkasnya. (Bogel)






