BERITA BEKASI – Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Aji Prasetyo, mengapresiasi kinerja Polres Metro Bekasi yang berhasil mengungkap kasus pemalsuan air minum dalam kemasan galon bermerek Le Minerale.
Dalam kasus itu, kata Aji, polisi menangkap satu tersangka berinisial SST yang merupakan pemilik Depot Air Wijaya Tirta yang beralamat di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Apresiasi buat kinerja Polres Metro Bekasi, karena pemalsuan yang mereka ungkap ini adalah produk air minum yang dikonsumsi manusia yakni, masyarakat. Sangat jahat,” tegas Aji, Jumat (27/6/2025).
Keterangan polisi, kata Aji, dalam sehari, tersangka SST bisa memproduksi dan mengedarkan hingga 50 galon air merek Le Minerale palsu itu ke berbagai warung yang ada diwilayah Kabupaten Bekasi.
“Praktek illegal itu, sudah berjalan selama 2 tahun dan sudah meraup keuntungan hingga puluhan juta dari produk Le Minerale yang dipalsukan pakai air sumur bermodal filter seadanya itu,” jelasnya.
Dikatakan Aji, apa yang telah dilakukan SST sudah masuk kategori kejahatan kemanusiaan yang menganti isi air dari sebuah produk yang rutin diuji setiap hari di laboratorium terakreditasi dengan air sumur biasa.
“Bayangkan air sumur yang tidak melalui uji kualitas produk untuk memenuhi standar keamanan dan mutu itu dikonsumsi oleh anak-anak kita atau bayi. Bayangkan keminum air sumur,” ujarnya.
Aji pun menghimbau agar masyarakat berhati-hati dalam membeli produk kemasan air minum, terutama produk-produk air minum yang bermerek, karena mereka menganggap, sudah memiliki nilai jual atau pasar.
“Masyarakat harus jeli kalau beli produk yang sifatnya untuk dikonsumsi, karena ini berkaitan dengan kesehatan kita dan keluarga. Beli lah ditempat yang jelas seperti gerai mungkin akan lebih terjamin,” tutur Aji.
Berdasarkan hasil, tambah Aji, laboratorium yang dilakukan Kepolisian bahwa air galon yang diproduksi tersangka SST terkontaminasi bakteri berbahaya seperti coliform dan pseudomonas aeruginosa yang membahayakan kesehatan.
“Ngak main-main soal kesehatan manusia dan kita berharap tersangka SST ini dihukum maksimal. Sekali hati-hati jangan sembarang tempat beli air mineral untuk dikonsumsi,” pungkasnya.
Dalam kasus itu, SST sendiri dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e juncto Pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor: 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.
SST juga dijerat Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) UU Nomor: 18 Tahun 2012, tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp4 miliar. Kita akan pantau,” pungkas Aji. (Mul)






