BERITA JAKARTA – Setahun sudah Laporan Polisi (LP) dugaan penipuan di Polres Metro Jakarta Pusat, hingga kini belum juga ada perkembangan.
Laporan polisi itu bernomor: LP/B/1157/VI/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat, tertanggal 4 Juni 2024 dengan sangkaan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Perisai Keadilan Masyarakat (PKM), Beni Chandra Zaenuddin menegaskan, polisi wajib menanggapi laporan polisi dari masyarakat.
“Perkapolri mengatur polisi tidak boleh menolak atau mengabaikan laporan atau pengaduan dari masyarakat,” kata Beni kepada Matafakta.com, Kamis (19/6/2025).
Karena itu, sambung Beni, merupakan lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya. Tindakan menolak laporan dapat dianggap sebagai pelanggaran Kode Etik Profesi.
“Perkap Nomor: 7 Tahun 2022 secara tegas melarang anggota Polri untuk menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, laporan dan pengaduan masyarakat,” ulasnya.
Lebih jauh Beni mengatakan, setelah menerima laporan, polisi juga berkewajiban untuk menindaklanjutinya secara profesional.
“Laporan polisi Juni 2024 sampai ketemu lagi Juni 2025 sudah genap setahun. Ya, semoga ini menjadi perhatian serius Kapolres Jakarta Pusat,” tandas Beni.
Sebelumnya, pelapor Erik (56) mengungkapkan bahwa terlapor US (62) pada Selasa 31 Agustus 2021, meminjam uangnya sebesar Rp800 juta untuk renovasi tempat usahanya.
“Bukan renovasi malah usahanya RM. Istana Raja Kapau tutup permanen digantikan orang lain. RM. Istana Raja Kapao itu berlokasi di daerah Cileungsi Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Setelah itu, kata Erik, terlapor US sudah tidak bisa lagi dihubungi alias menghilang tanpa kabar sampai sekarang.
“Info terakhir US berada di daerah Payahkumbu, Bukit Tinggi atau Batu Sangkar, Sumatera Barat,” tuturnya.
Uang itu, lanjut Erik, ditransfer keempat rekening yakni, BCA 4061058103 Ria, BCA 7165021061 Salim, BNI 0474454692 Indra Sukma Yadi dan BCA 4240576924 Rubiyono.
“Sebenarnya nilai uangnya kalau dihitung Rp1 miliaran, tapi yang ada bukti transferannya hanya Rp800 juta itulah sebagai bukti laporan polisi,” imbuhnya.
Untuk itu, Erik berharap pihak Polres Metro Jakarta Pusat, memproses laporan polisinya sebab sampai sekarang dirinya terpaksa harus mencicil uang tersebut.
“Karena uang senilai itu, bukan uang pribadinya, tapi kepercayaan orang untuk bisa membantu US, tapi kenyataannya US malah menipu saya,” pungkasnya. (Sofyan)






