BERITA JAKARTA – Pensiunan TNI AD, Pelda Dwi Singgih Hartono, terbukti bersalah mengajukan kredit fiktif ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Singgih divonis 9 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dengan memalsukan data persyaratan pengajuan permohonan pada kredit BRIguna Batalyon Bekang Kostrad Cibinong tahun 2019-2023 di Kantor BRI Unit Menteng Kecil dan Kantor BRI Cabang Tanah Abang.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dipandang sebagai sesuatu perbuatan yang berlanjut,” ucap Ketua Majelis Hakim, Suparman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Majelis Hakim berkesimpulan Pelda (Purn.) Dwi Singgih dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dua perkara, yakni Perkara Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst dan Perkara Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst
Pada perkara Nomor 28, Dwi Singgih divonis dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta yang apabila tidak dibayar akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Dia juga divonis pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp49.022.049.042 yang mesti dilunasi paling lama satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak dilunasi, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” ujar Suparman.
Sementara itu, pada perkara Nomor 29, Dwi Singgih dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp5.569.640.217 subsider pidana penjara selama 2 tahun.
Dwi Singgih dalam kedua perkara dimaksud melakukan pemalsuan data persyaratan pengajuan permohonan kredit BRIguna ke BRI Unit Menteng Kecil pada periode 2019–2023 dan ke BRI Unit Cut Mutiah Jakarta pada periode 2016–2023.
Dwi Singgih terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai juru bayar pada Bekang Kostrad Cibinong untuk memalsukan persyaratan pengajuan kredit. Data pemohon kredit dibuat seolah-olah milik anggota TNI yang bertugas di Bekang Kostrad Cibinong.
Dalam perkara di BRI Unit Menteng Kecil, Dwi Singgih didakwa bersama tiga terdakwa lainnya merugikan keuangan Negara sebesar Rp57,05 miliar. Sementara, untuk perkara di BRI Unit Cut Mutiah Jakarta, Dwi bersama dua terdakwa lainnya membuat Negara rugi Rp7,95 miliar.
Sejumlah pegawai internal Bank juga ikut divonis, yakni karyawan PT. BRI Cabang Menteng Kecil periode 2019–2023 Nadia Sukmaria, Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode 2019–2022, Rudi Hotma dan Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode 2022–2023, Heru Susanto.
Nadia divonis 5 tahun penjara, sementara Rudi dan Heru divonis masing-masing 4 tahun penjara. Selain itu, ketiganya juga dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Disamping itu, Nadia turut dibebankan uang pengganti Rp29,8 juta yang diperhitungkan dari uang yang telah dititipkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Adapun uang pengganti yang mesti dilunasi Rudi ialah Rp39,3 juta dan Heru Rp10,3 juta dengan subsider masing-masing 1 tahun penjara.
Pegawai internal lainnya yang dihukum, yakni Relationship Manager BRI Kantor Cabang Cut Mutiah Jakarta periode 2010–2019, Okie Harrie Purwoko dan Relationship Manager BRI Kantor Cabang Cut Mutiah Jakarta periode 2018–2023, M. Kusmayadi. Keduanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan.
Di sisi lain, Okie dibebankan uang pengganti Rp4,8 juta yang diperhitungkan dari uang yang telah disetorkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, Kusmayadi mesti melunasi Rp7,2 juta atau subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara. (Sofyan)






