Duh….!!!, Operasional Damkar Kota Bekasi Ditebas Hingga 78 Persen

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bekasi

Foto: Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Miris mendengar kabar dari salah seorang anggota pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bekasi yang mengaku hanya menerima uang operasional sebesar Rp200 ribu per-orang.

Uang operasional untuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tersebut diberikan secara cash melalui Komandan Kompi (Danki) kepada setiap anggota yang tinggal menandatangani surat kosong yang disodorkan.

“Kita terima Rp200 ribu secara cash, bukan transfer. Ya, kita tinggal tandatangan aja kaya kertas kosong begitu belum ada diisi keterangan apa-apa,” ungkap sumber yang minta namanya dirahasiakan kepada Matafakta.com pada Minggu 15 Juni 2025 lalu.

Sepengetahuannya, kata sumber, nilai anggaran awal Rp1,9 miliar, namun karena terkena kebijakan efisien Pemerintah sebesar 78 persen, maka sisa 22 persen yakni, Rp418 juta itu dibagi sebanyak 350 anggota yang seharusnya masih menerima Rp1 juta lebih.

“Tapikan fakta dilapangan kita hanya menerima Rp200 ribu per-orang secara cash, bukan Rp1.194.200.00 kalau dihitung dari 22 persen sisa anggaran dibagi 350 anggota setelah dipotong efisiensi Pemerintah,” sesalnya menandaskan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Bekasi, Namar Naris, membantah informasi bahwa anggotanya ada yang menerima operasional Rp200 ribu.

“Ngak ada kalau Rp200 ribu. Memang angkanya tidak semuanya sama, tapi kalau Rp200 ribu itu ngak ada. Rata-rata Rp700 ribu sampai Rp800 ribu. Itupun ditransfer, bukan cash jadi saya ngak tahu itu,” jelasnya.

Untuk nilai, lanjut Namar, anggaran awal memang sebesar Rp1,9 miliar namun anggaran tersebut terkena kebijakan efisiensi Pemerintah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 1 tahun 2025.

“Memang besar 78 persen itu karena kena 2 kali potong yakni, pusat dan daerah. Jadi kita hanya menerima saja. Sebab DPRD juga tidak mau ikut campur soal itu. Ya, memang kita sendiri juga prihatin bahkan selanjutnya malah sudah tidak menerima lagi,” pungkas Namar. (Indra)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB