BERITA BEKASI – Praktisi hukum Zuli Zulkipli meminta Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Kabupaten Bekasi, serius menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah ditubuh National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi 2024.
“Siapapun pelakunya harus diminta pertanggung jawaban dan harta benda yang diduga diperoleh dari hasil korupsi harus disita untuk memulihkan kerugian keuangan Negara,” tegas Zuli kepada Matafakta.com, Selasa (27/5/2025).
Dikatakan Zuli, dirinya merasa miris, sedih dan prihatin membaca berita diberbagai media online atas terjadinya dugaan korupsi ditubuh NPCI Kabupaten Bekasi sampai hak-hak mereka para atlit disabilitas tidak diberikan.
“Bahkan kabarnya, makan saja para atlit disabilitas itu terlantar kan keterlaluan. Padahal, anggaran dana hibah yang dikelola Pengurus NPCI tahun 2025 nilainya sebesar Rp7,5 miliar. Lalu kemana duit hibah miliaran rupiah itu,” kata Zuli.
Dasar itulah, lanjut Zuli, pihaknya meminta Krimsus Polres Metro Kabupaten Bekasi tidak perlu membuang-buang waktu, segera proses hukum dugaan korupsi dana hibah ditubuh NPCI Kabupaten Bekasi tahun 2024 tersebut.
“Ini berkaitan dengan pengunaan uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan penggunaannya. Jangan sampai dana hibah yang diberikan tersebut hanya menjadi bancakan, karena itu harus dipertanggung jawabkan penggunaannya,” ujar Zuli.
Seperti diketahui, saat ini Krimsus Polres Metro Kabupaten Bekasi tengah memproses hukum dugaan tindak pidana korupsi dana hibah ditubuh NPCI Kabupaten Bekasi tahun 2024 bernilai miliaran rupiah.
Informasi yang diperoleh, penyidik Krimsus Polres Metro Kabupaten Bekasi, telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap belasan saksi saksi yang semuanya Pengurus NPCI baik yang mantan maupun yang masih aktif.
Diketahui juga, terdapat pencairan dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi tahun 2024 yang cukup mencurigakan yakni, tanggal 12 Februari 2024 sebesar Rp1 miliar, tangga 13 Februari 2024 sebesar Rp1,5 miliar dan pencairan tanggal 19 Februari 2024 sebesar Rp1 miliar.
“Hanya dalam kurun waktu satu Minggu, dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi tahun 2024 tersebut dicairkan sebesar Rp3,5 miliar di bulan Februari. Sementara di bulan itu, NPCI Kabupaten Bekasi diketahui, tidak ada kegiatan,” ungkap Zuli.
Bahkan, tambah Zuli, di bulan Maret puasa dan Lebaran NPCI Kabupaten Bekasi libur. Sedangkan kegiatan latihan para atlit disabilitas baru dimulai di bulan April. Pertanyaanya, digunakan untuk kepentingan apa pencairan Rp3,5 miliar di bulan Februari itu?.
“Kabarnya juga dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi tahun 2025 sebesar Rp7,5 miliar informasinya sudah diserap 100 persen. Luar biasa tinggal keseriusan Krimsus Polres Metro Kabupaten Bekasi untuk mengungkap itu,” pungkas Zuli. (Hasrul)






