Baru 30 Persen Perumahan di Kabupaten Bekasi Serahkan Fasos Fasum

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Komisi 3 DPRD Dengan Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi

Rapat Komisi 3 DPRD Dengan Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi menyoroti carut marutnya pengelolaan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hal tersebut dibahas dalam rapat bersama Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bekasi, Kamis (22/5/2025).

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi 3, Sarif  Marhaendi meminta kepada pihak Pengembang segera melakukan serah terima lahan fasos fasum ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Penyerahan lahan fasos fasum ke Pemkab Bekasi merupakan kewajiban pihak Pengembang yang perlu di jalankan,” kata Sarif.

Karena, sambung Sarif, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 9 tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan, Rusun dan Perniagaan.

“Pasal 23 untuk Perumahan dibawah 10 Ha paling lambat 3 tahun. Untuk luas lahan 10–25 Ha paling lambat 5 tahun dan yang luas lahan diatas 25 Ha diberikan tempo 10 tahun,” ujarnya.

Sementara, kata Sarif, dari 526 Pengembang baru hanya 105 Pengembang yang taat Perda Nomor: 9 tahun 2027 yang sudah menyerahkan Fasos-Fasumnya ke Pemkab Bekasi.

“Kalau kita lihat baru 30 persen. Sudah semestinya melakukan segera menyerahkan fasos-fasum jika merujuk ke Pasal 23,” tegas Sarif.

Selain itu, Sarif juga mendorong Pengembang agar melakukan serah terima lahan fasos-fasumnya, karena banyak aduan juga dari masyarakat.

“Kesulitannya ketika membangun infraseruktur, karena SIPD DPRD terbentur dengan sistem yang mana Dinas Perkimtan hanya bisa membangun yang sudah diserah terimakan,” jelasnya.

Sarif juga menuntut kepada Kepala Dinas (Kadis) Perkimtan harus lebih serius lagi dalam Penegakan Hukum apabila ada pihak Pengembang yang lalai dan tidak menjalankan kewajibannya.

Karena, tambah Sarif, dalam Pasal 41 ada sanksi pidana setiap pihak Pengembang yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.

“Pengenaan sanksi pidana sebagaimana di maksud pada ayat (1). Diberikan dalam bentuk denda paling banyak Rp5 miliar dan pencabutan ijin,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB