PN Kota Bekasi Vonis Pengeroyok Wartawan 2 Tahun 3 Bulan

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, SH.

Foto: Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, SH.

BERITA BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menjatuhkan vonis selama 2 tahun 3 bulan penjara kepada dua terdakwa, Arif Kusnandar Suyuti dan Noval Saputra.

Kedua terdakwa merupakan pelaku pengeroyokan terhadap jurnalis Fakta Hukum Indonesia (FHI), Charles Persy Gunawan dalam sidang putusan pada Rabu 6 Mei 2025.

Kepada Matafakta.com, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin berujar, putusan tersebut sinyal bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak akan ditoleransi.

“Putusan itu menjadi tonggak sejarah Penegakan Hukum terhadap kekerasan kepada jurnalis di Kota Bekasi,” tegas Ade, Kamis (8/5/2025).

Kedua terdakwa, kata Ade, terbukti bersalah telah melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ini menjadi bukti nyata bahwa insan pers memiliki perlindungan hukum. Kami harap ini menjadi preseden penting bagi aparat dalam menegakkan kebebasan pers,” tandasnya.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 22 November 2024, di depan Gedung Sekretariat PWI Bekasi Raya, setelah korban membagikan tautan berita terkait dugaan peredaran obat terlarang.

Kasus ini sendiri sempat mendapat perhatian luas dari sejumlah Organisasi Pers tingkat daerah hingga pusat.

Penangkapan kedua pelaku oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota diapresiasi sebagai bentuk respons cepat Aparat Penegak Hukum (APH).

Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah banding, karena tuntutan awal 3 tahun 6 bulan tidak dikabulkan sepenuhnya oleh Majelis Hakim.

Sementara itu, korban Charles Persy Gunawan menerima dengan ikhlas putusan hakim dan berharap para pelaku dapat mengambil pelajaran untuk lebih menghormati kerja Jurnalistik. (Mahpudin)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB