BERITA JAKARTA – Dugaan keterlibatan oknum petinggi PT. Wilmar Group dalam skandal suap hakim yang memvonis lepas terhadap terdakwa korporasi pada perkara korupsi minyak goreng, bukan kali ini saja.
Sebab sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, telah memvonis bersalah Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor selama 1,5 tahun penjara pada 4 Januari 2023
Kemudian hukuman itu dikuatkan di tingkat banding. Jaksa tidak terima dan mengajukan Kasasi. Dan pada tingkat kasasi MP Tumanggor dipidana 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, Senin (15/5/2023).
Ketua Majelis Hakim Kasasi saat itu Suhadi. Sedangkan Anggota Majelis Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. Adapun Panitera Pengganti (PP) Yunindro Fuji Ariyanto. Putusan Kasasi sendiri diputus pada tanggal 12 Mei 2023.
Saat MP Tumanggor diadili tidak sendirian, melainkan bersama eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, tim asisten Menko Perekonomian Weibinanto Halimdjati dan Presiden Direktur PT. Sari Agrotama Persada, Tonny Muksim dalam kaitan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Terbaru, Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei dalam skandal suap hakim yang memvonis lepas terhadap terdakwa korporasi pada perkara korupsi minyak goreng.
- Syafei disebut menjadi pihak yang menyediakan uang suap Rp60 miliar guna memuluskan putusan perkara itu.
Diketahui Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) juga menetapkan dua advokat yakni tersangka Marcella Santoso, Ariyanto Bakri. Kedua advokat tersebut menjadi kuasa hukum PT. Wilmar Group.
Sayangnya, saat Matafakta.com berusaha untuk meminta konfirmasi ke pihak PT. Wilmar Group, Selasa 6 April 2025, tidak ada yang mau memberikan komentar. (Sofyan)






