BERITA BEKASI – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bekasi mulai mempersiapkan lanjutan pembangunan Gedung GOR Terpadu dengan nilai HPS Rp65.161.670.000.00 atau Rp65 miliar lebih pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2025.
Berdasarkan pantauan laman LPSE Kota Bekasi, lelang yang dimulai pada 14 Maret 2025 diikuti 37 peserta dan dimenangkan PT. Bona Jati Mutiara (PT. BJM) dengan harga penawaran Rp64.013.021.000.00 atau Rp64 miliar lebih.
Selain PT. BJM yang berikan penawaran selisih Rp1 miliar peserta lainnya yakni PT. Joglo Multi Ayu (PT. JMA) yang berikan harga penawaran Rp58.275.888.000.00 atau Rp58 miliar lebih. Sayangnya, PT. JMA dapat dikalahkan PT. BJM karena PT. JMA terdapat kekurangan persyaratan administrasi yakni dukungan bahan atau material utama:
- Surat Pernyataan garansi untuk Pengadaan Lift yang disampaikan kurang dari yang dipersyaratkan (selama 5 tahun)
- Tidak melampirkan sertifikat keterampilan tenaga atau installer pemasangan atau perakitan untuk pengadaan lift.
- Surat Garansi Pengadaan Genset tidak menyebutkan masa berlaku garansi.
- Tidak melampirkan Sertifikat TKDN pada produk yang ditawarkan dalam surat dukungan.
Diketahui, Laporan Hasil Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi TA 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pekerjaan PT. BJM yang kurang volume sebesar Rp226 juta lebih pada pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Jatisari, Jatiasih dari nilai kontrak Rp5,6 miliar.
Meski begitu, dibalik PT. BJM sendiri terkenal sebagai kontraktor besar yang disinyalir sudah biasa menjadi rekanan atau langganan tetap pihak ketiga Pemkot Bekasi yang selalu menguasai proyek-proyek besar di Kota Bekasi, termasuk proyek Folder Air Aren Jaya, Rp4,6 miliar tahun 2014. (Dhendi)






