BERITA BEKASI – Walikota Bekasi Tri Adhianto menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.8/1646/SETDA. Kesra tertanggal 11 April 2025.
SE itu berjudul “Penggalangan Donasi Pengadaan Karpet Batu Untuk Masjid Agung Al-Barkah Pemerintah Kota Bekasi”.
Dijelaskan dalam SE dalam rangka penyelenggaraan kegiatan dan meningkatkan kekhusyu’an serta menunjang kebersihan dan keindahan beribadah di Masjid Pemerintah Kota Bekasi.
Pasalnya, Masjid Agung Al-Barkah Kota Bekasi mengalami banjir besar pada 4 Maret 2025 lalu bersamaan dengan beberapa wilayah lainnya yang cukup parah di Kota Bekasi.
SE Walikota Bekasi tersebut ditujukan untuk Kepala Perangkat Daerah se-Kota Bekasi dan Aparatur Pemerintah ASN dan Non-ASN se-Kota Bekasi.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Aji Prasetyo mengatakan, Masjis Agung Al-Barkah merupakan Masjid Pemerintah Daerah yakni, Kota Bekasi.
“Yang kita tahu ada payung hukumnya tentang pembiayaan dana operasional untuk Masjid Agung daerah,” terang Aji, Selasa (22/4/2025).
Karena, lanjut Aji, Masjid Agung menjadi Masjid daerah dan segala belanja yang tidak habis pakai atau belanja modal dapat menjadi asset daerah.
“Kalau diminta berdasarkan SE nanti para ka SKPD memberikan bantuannya dari bantuan apa? dana pribadi atau apa? Kalau dana pribadi untuk bantuan kenapa harus dihimbau,” ujarnya.
Sedangkan, tambah Aji, kalau melalui dana operasional belanja langsung habis pakai berarti ada pemotongan melalui bendahara.
“Jangan sampai niat baik nanti malah jadi temuan atau buntutnya nanti malah jadi gratifikasi gara-gara SE Walikota Bekasi,” pungkasnya. (Dhendi)






