BERITA BEKASI – Dugaan korupsi melalui pekerjaan konstruksi masih terus terjadi pada proyek-proyek Pemerintahan seperti proyek pembangunan jalan-jalan yang dilaksanakan Dinas Binamarga Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Kamis (10/4/2025).
Hal itu terungkap atas hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Provinsi Jawa Barat pada Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun Anggaran 2023.
Dalam investigasi audit yang dilakukan BPK, diketemukan pekerjaan lanjutan pelebaran Jalan Pangkalan 2 tahap 3 di Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi yang dikerjakan CV. RCA dengan nilai kontrak Rp11.333.102.516.00 atau Rp11 miliar lebih itu dikerjakan selama 51 hari atau tepatnya sejak 3 November – 23 Desember 2023.
Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilakukan BPK, diketemukan adanya pengurangan volume pekerjaan terpasang sebesar Rp424.330.740.00 atau Rp420 juta lebih dan sudah disetorkan pengembaliannya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) berdasarkan STS Nomor: 51/STS/DBMSDA/2024 tanggal 29 April 2024.
BPK juga menemukan pengurangan volume pekerjaan terpasang pada peningkatan saluran Jalan Pangkalan 6 tepatnya di depan SDN Ciketing Udik II, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi.
Peningkatan saluran Pangkalan 6 yang menelan APBD Tahun 2023 sebesar Rp6,8 miliar lebih itupun didapati pengurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi kualitas sebesar Rp500.249.064.36 atau Rp500 juta lebih yang sudah disetorkan pada RKUD pada 29 April 2024.
Kekurangan volume pekerjaan juga didapati BPK pada Peningkatan Jalan Nonon Sonthanie yang dilaksanakan PT. NTK dengan nilai kontrak sebesar Rp2,2 miliar pada 21 November 2023.
Hasil pemeriksaan uji petik yang dilakukan BPK, didapati pengurangan volume pekerjaan terpasang sebesar Rp672.810.244.96 atau Rp600 juta lebih. Nilai kekurangan volume pekerjaan tersebut ditindaklanjuti dengan menyetorkan ke RKUD pada 3 Mei 2024.
Dari tiga temuan kecurangan yang dilakukan pelaksana dalam mengerjakan proyek Pemerintah yang bersumber dari APBD Kota Bekasi itupun masih banyak lagi beberapa temuan BPK atas kecurangan dengan pengurangan volume pekerjaan yang dilakukan pihak pelaksana proyek yang berkontrak pada DBMSDA dan SKPD lainnya di Kota Bekasi.
Namun demikian, temuan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 12 tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pepres Nomor: 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. (Dhendy)






