BERITA BEKASI – Ketua Titah Rakyat Kota Bekasi, Muhamad Ali mengatakan, saat ini publik terus berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kota Bekasi apakah masih punya keberanian dan komitmen kuat terhadap pemberatasan korupsi.
Pasalnya, hingga kini hasil ikhtisar pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun Anggaran 2023 seperti dipetieskan APH.
“Hasil ikhtisar BPK melalui audit BPK telah diserahkan hasilnya kepada Pemkot Bekasi pada bulan Mei 2024 yang menemukan dan meminta secara jelas untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bekasi cq Walikota Bekasi,” tegas Ali kepada Matafakta.com, Rabu (9/4/2025).
Namun, sambung Ali, sampai saat ini APH Kota Bekasi tidak menunjukkan keberaniannya dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang notabene sudah jelas dan terang benderang dilakukan oknum pejabat dilingkungan Pemkot Bekasi.
“Sebab, batas waktu hasil audit BPK selama 60 hari kerja kapada OPD yang mendapatkan rekomendasi untuk melakukan pengembalian kelebihan bayar yang menimbulkan kerugian Keuangan Daerah hingga kini belum ditindaklanjuti OPD terkait,” ulasnya.
“Temuan yang disampaikan BPK itu melalui rekomendasi tersebut diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kelebihan bayar. Akibat kelebihan bayar tersebut Daerah dirugikan dan para penikmat masih berkeliaran dilingkungan Pemkot Bekasi,” tambahnya.
Lebih jauh Ali mengatakan, tenggang waktu 60 hari telah lewat dan tidak ada pengembalian atas kelebihan bayar yang merugikan Keuangan Daerah tersebut dan APH masih belum bergerak mengusut dugaan kasus korupsi tersebut.
“Bahkan beperapa pelaporan pun hilang ditelan bumi se olah ada banyak informasi diberbagai pemberitaan pada media yang diabaikan dan tidak digubris ada apa ini dan kenapa bisa terjadi,” ucapnya.
Dikatakan Ali, Pengembalian uang ke kas daerah pun tidak menghilangkan mens rea atas niat jahat tersebut, dan tidak menghapuskan sanksi hukum, karena unsur merugikan Negara merupakan delik formil.
Atau, sambung Ali, pengembalian kerugian Negara ke Kas Daerah tidak dan unsur pidana yang terkandung di dalamnya.
“Akan tetapi, jika pengembalian atau dikembalikannya uang Negara ke Rekening Umum Kas Daerah atau RUKD pun juga tidak menghilangkan sanksi hukumnya,” kata dia.
“Seolah diselewengkan dulu, jika ditemukan BPK ya dikembalikan, begitulah kira-kira polanya,” sambung Ali.
Dia menilai, temuan BPK tersebut memperlihatkan pola penyebabnya. Yakni karena faktor kelalaian dan faktor kesengajaan. Faktor kelalaian terjadi karena pejabat terkait belum mengetahui aturan yang berlaku sehingga menyebabkan potensi kerugian Negara.
“Sementara faktor kesengajaan terjadi dengan tujuan meraup keuntungan dari anggaran publik. Publik bertanya, apakah temuan yang terjadi pada belanja dinas tersebut disebabkan faktor kelalaian atau ada unsur kesengajaan? Jika karena kelalaian, tentu tidak akan terjadi berulang. Adanya temuan berulang ini menunjukkan Pemkot Bekasi tidak belajar dan berbenah atas catatan BPK pada tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, Berdasarkan pada Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Yakni menyebut bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.
Selain itu, jika merujuk pada pasal 2 UU 31 tahun 1999, dijelaskan bahwa unsur dapat merugikan negara dalam tindak pidana korupsi merupakan delik formil. Yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Dengan demikian, suatu perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara sudah dapat dikategorikan sebagai korupsi. (Dhendy)






