BERITA BEKASI – Beragam tanggapan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan ASN memaknai isi surat undangan Walikota Bekasi untuk dapat melaksanakan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah tingkat Kota Bekasi tahun 2025 berjamaah di Masjid Al’Barkah.
Dalam isi surat undangan elektronik Nomor: 400.B/1514-SETDA.Kesra yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah se-Kota Bekasi agar hadir tepat waktu dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri pada Senin 31 Maret 2025 bertempat di Masjid Agung Al-Barkah, Kota Bekasi.
Catatan dalam surat undangan Walikota Bekasi, Tri Adhianto tersebut, mengharuskan Kepala Perangkat Daerah tingkat para Camat dan Lurah dapat menghadirkan 10 Tokoh Agama yang ada ditiap wilayah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
“Kepala Daerah agar mengikutsertakan seluruh ASN dan Non ASN, Kepala Bagian Setda agar mengikutsertakan ASN dan Non ASN, Camat dan Lurah mengikutsertakan seluruh ASN dan Non ASN serta menghadirkan 10 Tokoh Agama dan Masyarakat,” bunyi surat yang ditandatangani Tri Adhianto pada 24 Maret 2025.
Maksud baik Tri Adhianto selaku Kepala Daerah pun mendapat tanggapan beragam baik ASN, mantan ASN, Non-ASN maupun warga Kota Bekasi perihal isi undangan yang dibumbui tandatangan Walikota Bekasi, Tri Adhianto pada 24 Maret 2025 tersebut.
“Semoga betul-betul niat dari hati, bukan sekedar konten mengingat kafasitas Masjid Al-Barkah tidak sebesar Masjid Istiqlal Jakarta jika mengharuskan seluruh ASN dan Non ASN mengikuti shalat Idul Fitri nantinya,” terang salah seorang ASN kepada Matafakta.com, Sabtu (29/3/2025).
Kalau undangan, kata sumber, Walikota sebelumnya hanya sebatas Eselon II, III dan Lurah, tidak mengharuskan semua ASN atau Non ASN dihimbau untuk mengikuti sholat Ied bersama di Masjid Al-Barkah, Kota Bekasi.
“Ya, memang setiap Idul Fitri ada undangan seperti itu tapi setahu saya tidak kepada seluruh ASN dan Non ASN apalagi ditambah Tokoh Agama diwilayah masing-masing SKPD. Lah kalau dihitung untuk ASN dan Non ASN aja sudah 22.000,” ujarnya.
Meski memang, sambungnya, sebagian dinyakininya sudah pulang kampung namun jumlahnya masih tetap banyak jika semuanya hadir memenuhi surat undangan sholat Ied bersama Walikota Bekasi, Tri Adhianto tersebut.
“Ini tidak bermaksud SARA ya, namun tentu harus berhitung jika ingin melakukan suatu kegiatan positif, tapi juga tidak mengabaikan kenyamanan orang untuk beribadah. Kalau dipaksa diluar semoga tidak hujan kalau hujan gimana?,” tandasnya.
Senada dengan salah satu Non-ASN Kota Bekasi yang mengapresiasi maksud Walikota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, bahwa surat undangan tersebut sudah masuk massa libur cuti bersama dalam perayaan Idul Fitri 2025.
“Lagi pula kan sudah masuk cuti bersama. Jadi kalau menela’ah surat undangan Walikota Bekasi sama dengan ngak libur cuti bersama dong,” tanya Non-ASN Kota Bekasi yang tidak bersedia namanya disebutkan ini.
Dia pun berujar, jika berlebaran di Bekasi mungkin tidak ikut hadir karena Masjid diwilayah tempat tinggal sebagai pilihan tepat, karena sekalian bermaafpan dengan para tetangga baik tetangga antar RT maupun antar RW.
“Justru kita itu sering bertemu dengan tetangga karena hidup berdampingan kadang kita ngak sadar pernah bergesekan dan sebagainya. Kalau sesama pegawai nantinyakan juga ada apel sekaligus halal bihalal. Tahun ini saya mudik,” pungkasnya. (Dhendi)






