BERITA BEKASI – Kabarnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan melantik 7.995 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling cepat di bulan Juni 2025.
Langkah itu diambil, karena Pemkot Bekasi telah menganggarkan gaji TKK hanya 6 bulan dan telah menghitung pemberian apresiasi bagi TKK saat hari Raya Idul Fitri 2025 dengan besaran setengah dari gaji.
Hal tersebut diketahui, dari hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bekasi beberapa waktu lalu.
Tim TAPD Kota Bekasi berujar, bahwa anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pusat sebesar Rp156.486.540.000 gaji pokok diluar tunjangan dan lain-lain.
Maka dari itu, penggajian PPPK akan dimulai dilakukan paling telat pada Juni 2025 dan paling lambat Oktober 2025 dengan ketersedian dana cuma hanya 6 bulan yang bersumber dari DAU pusat.
Selain itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi mengalami pemangkasan pendapatan sebesar Rp234 miliar berdasarkan surat dari Bapenda Kota Bekasi.
Termasuk, alokasi belanja dalam APBD 2025 yang direncanakan dari Silpa 2024 tidak tercapai di karenakan pendapatan 2024 hanya mencapai 80 persen dari target.
Sebelumnya, Walikota Bekasi, Tri Adhianto mengaku, tengah menunggu komando dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi agar ada keseragaman dalam pelaksanaan pelantikan 7.995 PPPK Kota Bekasi.
“Koordinasi intensif sedang dilakukan untuk menyamakan kebijakan,” ucap Walikota Bekasi, Tri Adhianto terkait pelantikan 7.995 PPPK Kota Bekasi.
Sementara, daerah tetangganya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sudah memberi kado terindah menjelang Hari Raya Indul Fitri 2025 dengan melantik 9.051 PPPK-nya pada Rabu 26 Maret 2025.
Sebelum pelantikan, Pemkab Bekasi, telah mengirimkan surat kepada Kemenpan RB, BKN dan Komisi II DPR RI agar pelantikan 9.051 PPPK Kabupaten Bekasi dapat dilakukan sesuai jadwal. (Dhendi)






