Soal PT. SPB Kota Bekasi “Penyertaan Modal Pemerintah Harus Sesuai Perda”

- Jurnalis

Senin, 24 Maret 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: DR Weldy Jevis Saleh, SH, MH.

Foto: DR Weldy Jevis Saleh, SH, MH.

BERITA BEKASI – “Penyertaan modal dari Pemerintah Daerah ke Badan Usaha Milik Negara atau BUMD harus dipergunakan sesuai aturan dan tidak boleh asal-alih fungsi”.

Hal tersebut, dikatakan Fraktisi Hukum sekaligus Akademisi, Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH, menanggapi tambal sulam dalam pengelolaan Keuangan PT. Sinergi Patriot Bekasi (PT. SPB) Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Aturannya ada di Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor: 54 Tahun 2017. Disitu jelas aturannya,” terang Weldy kepada Matafakta.com, Senin (24/3/2025).

Dana penyertaan modal, lanjut Weldy dari Pemerintah Daerah yakni Kota Bekasi hanya boleh digunakan untuk tujuan yang sudah ditetapkan di Peraturan Daerah (Perda).

“Jadi, kalau duit yang diajukan buat bangun kantor malah dipakai bayar hutang itu sudah, termasuk penyalahgunaan anggaran dan bisa melanggar prinsip akuntabilitas,” tuturnya.

Apalagi, kata Weldy, kalau BUMD seperti PT. SPB Kota Bekasi terus-terusan ngajuin modal cuma buat nutup utang lalu berutang lagi itu jelas tanda-tanda mis-manajemen.

“Kalau praktik kayak gini sampai kejadian di PT. Sinergi Patriot Bekasi, bisa-bisa kena audit BPK dan kalau ada dugaan penyalahgunaan, bisa masuk ke ranah hukum juga,” tandas Weldy.

Sebelumnya, mantan Direktur PT. SPB periode 2021-2022, Muhammad Fikri Aziz mengakui bahwa usulan 2021 untuk membangun kantor dialihkan untuk asset akuisisi pipa dan compresor BBG.

“Betul cair kemudian kita alihkan untuk pembelian asset seperti akuisisi pipa dan kompresor BBG,” kata Fikri kepada Matafakta.com pada Senin 17 Maret 2025 lalu.

Selain itu, tercatat pada 02 November 2022 dengan No.900/05/BA-Pem, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) PT. SPB dapat penyertaan modal lagi sebesar Rp5 miliar.

Namun, sebagian pencairan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah, bukannya membeli compressor melainkan untuk membayar hutang kepada PT. BPRS Syariah tahun 2022 sebesar Rp4 miliar.

Keadaan itu pun terus berlanjut pada tahun 2023 meski PT. SPB Kota Bekasi, sudah berganti Direktur yang kini dijabat, Ragilio Novas Chaniago pada 15 Maret 2023.

Pasalnya, berdasarkan No: 900/02/BA Pem, PT. SPB Kota Bekasi, kembali mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp7 miliar.

Tapi, disisih lain, PT. SPB dengan alasan yang sama akuisisi pipa dan kompresor BBG juga mengajukan pinjaman hutang pada BUMD yakni, PT. BPRS Syariah sebesar Rp7 miliar dan Rp1,8 miliar.

Meski begitu, dari total nilai penyertaan modal sebesar Rp28 miliar lebih dari tahun 2017 hingga 2023, PT. SPB tercatat hanya setor deviden ke Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp198 juta.

Untuk diketahui, pendirian BUMD PT. SPB adalah BUMD milik Kota Bekasi berdasarkan Perda Nomor: 06 Tahun 2021, tentang Perusahaan Perseroan Terbatas Sinergi Patriot Bekasi.

Sesuai dengan Akta Pendirian PT. SPB bergerak di Bidang Jasa, Perdagangan, Pembangunan, Industry, Pengangkutan, Pertanian, Percetakan dan Perbengkelan.

Namun secara khusus, PT. SPB menjalankan sektor hilir energi di Kota Bekasi yakni, sewa set infrastruktur gas, transporter melalui pipa, operator jaringan gas rumah tangga dan penjualan gas Compressed Natural Gas (CNG).

PT. SPB Kota Bekasi sendiri berkantor pusat di Jl. Boulevard Barat 1, Topaz Commercial Blok TC A-15, Summarecon Bekasi, Kota Bekasi sebagai kantor administrasi.

Dua kantor lagi sebagai operasional yaitu Jaringan Gas di Jl. Penggalangan Raya No. 34 Rawalumbu dan kantor Operasional SKG di Jl. Kavling (Pertamina A), Jatisampurna, Kota Bekasi. (Tim)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB