BERITA BEKASI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait berencana akan mengajukan Prapradilan terkait penetapan tersangkanya.
Doni berujar, Prapradilan untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Burangkeng.
“Ini lagi dikaji sama penasehat hukum saya. Jika dianggap perlu menempuh jalur hukum kita akan lakukan maksimal,” terang Doni kepada awak media.
Mengingat, sambung Doni, pencemaran lingkungkungan di TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, sudah terjadi sejak 2023.
“Prapradilan ini untuk menguji apakah penegakkan hukum sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tandas Doni.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC LSM PENJARA Indonesia, JM. Hendro kembali angkat bicara bahwa yang paling penting Bupati Bekasi segera menon-aktifkan Doni Sirait.
“Jawaban Kadis LH Kabupaten Bekasi Doni Sirait paska ditetapkannya tersangka hanya ingin menutupi kesalahannya,” kata JM. Hendro kepada Matafakta.com, Kamis (20/3/2025).
Dikatakan JM. Hendro lucu jika seorang pejabat berdalih bahwa pencemaran lingkungan di TPA Burangkeng sudah terjadi sejak tahun 2023.
“Betul. Makanya justru itu Doni Sirait duduk sebagai Kepala Dinas LH diharapkan untuk bisa dibenahi, bukan yang salah diteruskan atau diabaikan,” tuturnya.
Jadi, lanjut JM. Hendro, sangat tidak professional jawaban dari seorang pejabat yang terkesan melemparkan kesalahan pada era sebelumnya.
“Lah, kalau cuma bersandar pada kesalahan-kesalahan sebelumnya untuk apa diadakan open biding untuk mendapatkan posisi Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi,” ulasnya.
- Hendro pun menyesalkan sikap Doni Sirait yang tidak dari awal melakukan pembenahan-pembenahan, termasuk perizinan di TPA Burangkeng.
“Misalnya IPAL juga terkait Air Kali yang tercemar. Masa, pejabat tidak memiliki gagasan-gagasan untuk pencegahan,” imbuhnya.
Terkait niat Prapradilan, tambah, JM. Hendro itu merupakan haknya untuk menguji keabsahan, terkait penetapan tersangkanya oleh PPNS GAKKUM LH.
“Silahkan aja. Kalau kita prinsipnya tetap Bupati Bekasi segera mencopot jabatan Doni Sirait focus pada penyelesaikan proses hukumnya. Itu aja,” pungkasnya. (Hasrul)






