BERITA BEKASI – Setelah melakukan beberapa tinjauan ke wilayah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau biasa disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) mulai melakukan penertiban bangunan yang berada di lahan aliran sungai Bekasi.
Langkah itu, kata KDM diharap dapat menjadi satu solusi untuk mengatasi banjir, terkhusus untuk wilayah sekitar Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi yang selalu menghantui masyarakat disetiap musim penghujan.
“Saya lihat sepanjang sungai yang ada disini dipenuhi warung dan toko. Kedepan akan saya tertibkan untuk kepentingan orang Bekasi sendiri, bukan kepentingan Gubernur,” tegas KDM saat meninjau wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi pada, Rabu 12 Maret 2025.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum SNIPER Indonesia, Gunawan, mengapresiasi langkah tegas yang diambil Gubernur, Jawa Barat, KDM atas upayanya untuk mengurangi penderitaan masyarakat luas yang terdampak banjir.
“Tentu, langkah tegas KDM untuk membela kepentingan masyarakat banyak baik Kota maupun Kabupaten Bekasi ketimbang masyarakat yang tidak taat aturan dan mementingkan diri sendiri,” terang Gunawan kepada Matafakta.com, Jumat (14/3/2025).
Namun demikian, sambung Gunawan, ada yang kurang pas dirasa ketika Gubernur Jawa Barat, KDM menyoal atau menyinggung soal adanya lahan dibantaran Kali yang memiliki sertifikat diatas 5 tahun akan mendapatkan kerohiman.
“Kalau terbukti penerbitan sertifikat itu menyalahi aturan lalu diberikan kerohiman justru malah tidak mengedukasi masyarakat dan tidak pernah sadar akan kesalahannya. Begitu juga bagi oknum pejabat yang terlibat dalam penerbitannya,” tuturnya Gunawan.
Sebaliknya, lanjut Gunawan selaku Ketua Umum SNIPER Indonesia mendorong sanksi hukum yang diberikan terhadap oknum pejabat yang terbukti bersalah dan terlibat dalam penerbitan sertifikat secara serampangan tersebut.
“Bukan malah memberikan kerohiman justru sanksi yang harus diterapkan, sehingga kedepan bisa menjadi contoh bagi masyarakat agar berhati-hati memanfaatkan lahan disepanjang bantaran Kali, karena ada sanksinya,” ujar Gunawan.
Sebab, tambah Gunawan, perbuatan atau prilaku yang sudah menyalahi aturan tersebut sudah menimbulkan dampak kerugian yang tidak sedikit baik masyarakat korban banjir maupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Jadi kalau ada wancana akan memberikan kerohiman rasa-rasanya kurang pas masa sudah menimbulkan kerugian bagi Pemerintah dan masyarakat secara luas ketika digusur malah mendapatkan kerohiman,” pungkas Gunawan. (Mul)






