Vonis Ketua Majelis Hakim PN Jakpus Buyung Dwikora Ambigu

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Saksi korban Jhon Palinggi saat memberikan keterangan pers usai sidang pemalsuan dokumen di PN Jakpus, Rabu (12/3/2025)

Foto: Saksi korban Jhon Palinggi saat memberikan keterangan pers usai sidang pemalsuan dokumen di PN Jakpus, Rabu (12/3/2025)

BERITA JAKARTA – Vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Profesor Marthen Napang terdakwa kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung (MA) terkesan ambigu, Rabu (12/3/2025).

Disatu sisi Majelis Hakim menilai dalam amar putusannya  menjelaskan dari 3 dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, penipuan Pasal 378 KUHP, penggelapan Pasal 372 dan pemalsuan dokumen Pasal 263, hakim menilai perkara tersebut lebih condong ke penipuan.

Namun disisi lain, Hakim Buyung Dwikora justru sebaliknya menolak semua dalil yang disampaikan terdakwa melalui Kuasa Hukumnya dalam duplik yang artinya apa yang didakwakan sudah benar adanya.

Padahal, jika mengacu dalam surat dakwaan JPU pemalsuan dokumen merupakan hal terberat yang dilakukan oleh Marthen Napang.

Selain itu, Majelis Hakim juga “mengkorting” berupa pemotongan masa penahanan selama proses hukumnya. Lagi-lagi Marthen Napang hanya akan menjalani sisa sanksi hukuman pidananya.

Padahal, akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban John Palinggi menderita kerugian materiil sebesar Rp950 juta, belum lagi immateriil yang tak ternilai mengingat kasus ini sudah bergulir sejak 2017 silam.

Seusai persidangan, saksi korban John Palinggi dengan nada tinggi mengaku sangat kecewa dengan putusan yang diberikan Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora di PN Jakarta Pusat terhadap Profesor Marthen Napang.

“Sejak awal saya sudah tahu karena ini perkara pidana, uang saya tidak akan kembali. Tapi itu pun tidak penting bagi saya. Justru yang saya perjuangkan adalah marwah MA yang telah dicabik-cabik oleh terdakwa dengan membuat putusan palsu,” ucap John Palinggi.

Dengan lantang John berujar, Bapak Presiden tengah berjuang untuk menegakkan dan memperbaiki hukum di Negara ini. Tapi justru oknum-oknum di Pengadilan lah yang tidak demikian.

“Mengapa justru pemalsuan putusan MA sebagai masalah yang berat diabaikan oleh hakim. Ini tidak benar. Mungkin terdakwa sudah menipu saya, tapi yang lebih berat lagi, dia mencoreng nama baik MA,” ucapnya.

“MA sebuah lembaga yang mulia sebagai benteng penegakkan hukum di Indonesia. Tapi, hakim kok kenapa tidak berpikir begitu seolah membiarkan saja kasus pemalsuan putusan MA berlangsung?,” sambung John keras.

Kalau demikian, tambah John, sampai langit runtuh pun, penegakkan hukum di Indonesia tidak akan berjalan benar.

“Karena ulah oknum-oknum seperti ini sulit dicapai penegakkan hukum dan membasmi mafia kasus,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB