BERITA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 300.2/1294/Setda.Kesra, tentang donasi bantuan kemanusiaan bencana banjir di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam SE tersebut, Pemerintah Kota Bekasi menghimbau kepada para Aparatur Pemerintahan mulai dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Camat, Lurah dan warga Kota Bekasi untuk membantu korban bencana banjir.
Namun, SE Walikota Bekasi Nomor: 300.2/1294/Setda.Kesra mulai dari BUMD, Camat, Lurah dan warga Kota Bekasi tersebut, memicu pertanyaan tentang kemampuan keuangan Pemerintah Kota Bekasi dalam menangani banjir.
“Apakah dana Pemerintah Kota Bekasi sudah habis, sehingga harus mengeluarkan SE tersebut,” sindir Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Jendela Informasi (JEKO), Muhammad Ali kepada Matafakta.com, Senin (10/3/2025).
Seharusnya, kata Ali, dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan swasta bisa membantu para korban bencana banjir, tapi sampai saat ini tidak jelas siapa yang mengelola dana CSR Kota Bekasi dan kemana dana itu dialokasikan.
“Pemerintah Kota Bekasi seharusnya cukup mengarahkan perhatian ke pihak swasta dan BUMD untuk berpartisipasi membantu korban bencana banjir dan jangan lagi masih mengharapkan dana bantuan dari warga,” jelasnya.
Meski pun, lanjut Ali, warga yang menyumbang bukan warga yang terdampak banjir, tapi bukan berarti warga tersebut, tidak mengalami kesulitan seperti lumpuhnya akses dan sebagainya untuk bekerja maupun berusaha.
“Lah yang kena musibah itu warga, sehingga tidak tepat jika warga juga diharapkan untuk membantu korban bencana banjir seperti apa yang dihimbau SE Walikota Bekasi tersebut. CSR-nya kemana?,” ulas Ali.
Ali berujar, jangan sampai ada pihak-pihak yang menyalahgunakan atau sebagai momentum kelompok berkepentingan dalam memanfaatkan dana CSR tersebut apalagi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Nah, begitu ada musibah alam yang tak terduga bencana banjir bingung kembali lagi berharap ke warga padahal yang korban warga. Perusahaan kan ribuan di Kota Bekasi jadi wajar ketika begini kita persolkan CSR-nya,” ucap Ali.
Masih kata Ali, Walikota Bekasi sudah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Cuaca Ekstrem dan Tanah Longsor Nomor: 400.9.10/Kep.135-BPBD/III/2025 selama 14 hari terhitung mulai tanggal 4 Maret sampai dengan 18 Maret 2025.
“Padahal rapat yang membahas tentang pencairan Biaya Tak Terduga yakni, BTT didasari dari Keputusan Walikota atau Kepwal Status Tanggap Darurat,” tuturnya.
Harusnya, tambah Ali, Pemerintah Kota Bekasi merilis besaran biayanya, termasuk alokasi anggarannya dimana dan proses atau mekanisme pemberiannya seperti apa kepada para warga korban banjir.
“Ya, untuk beban biaya semua sudah mencakup pada biaya tak terduga atau BTT tersebut atau gimana? Disisilain kok Walikota Bekasi malah keluarkan lagi SE seperti itu warganya lagi pusing masih diharap juga,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada tanggal 4 Maret 2025 hujan dengan intensitas tinggi dan luapan sungai yang ada diwilayah Kota Bekasi menyebabkan terjadinya banjir yang melanda 8 Kecamatan dibeberapa wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. (Dhendi)






