BERITA BEKASI – “Ini Negara, kalau sekali dibuka sampaikan kepada Pengurus Paguyuban, saya akan tangkepin, saya akan bawa semua jika ini dibuka, saya akan lihat di CCTV-nya nanti”.
Ucapan itu, dilontarkan Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol M. Dedi Herdiana saat mengawal penutupan pintu akses parkir milik Warga Paguyuban RSNK, Kelurahan Kayuringin, Kota Bekasi, Selasa (25/2/2025).
“Kamu siapa,” tanya Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol M. Dedi Herdiana ditengah penutupan akses pintu keluar Warga Paguyuban RSNK.
“Saya Andri pak, dari pihak keamanan Paguyuban RSNK,” kata Andri menjawab pertanyaan Kapolsek.
“Ini Negara, kalau sekali dibuka sampaikan kepada Pengurus Paguyuban, saya akan tangkepin, saya akan bawa semua jika ini dibuka,” ujar Andre menirukan ucapan Kompol M. Dedi Herdiana.
“Saya akan lihat nanti CCTV-nya nanti. Ini situ ya yang bertanggungjawab,” tambah Andri menirukan ucapan Kapolsek.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama unsur TNI dan Polri mendampingi PDMP selaku BUMD Pemkot Bekasi, menutup akses pintu masuk dan keluar Gate Parkir milik warga Paguyuban RSNK pada 20 Februari 2025.
Kemudian, warga Paguyuban RSNK kembali membuka barier beton dua hari setelah penutupan yang dilakukan Pemkot Bekasi, karena merupakan akses warga keluar masuk di Kawasan Ruko milik mereka sendiri.
Aksi buka tutup terjadi, lantaran tidak adanya kesepakatan antara PDMP selaku BUMD Kota Bekasi dengan pihak Pengurus Warga Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK).
Bahkan, upaya mediasi yang berjalan tiga kali dikantor Walikota Bekasi tidak terjadi kesepakatan hingga berujung terjadinya keributan dilapangan area RSNK yang mana PDMP sempat mengerahkan sekelompok Ormas setempat.
Alhasil, warga Pengurus Paguyuban RSNK, melaporkan kejadian adanya aksi kekerasan dan penganiayaan yang masih ditangani Polres Metro Bekasi Kota.
Tak sampai disitu, Pengurus Warga RSNK juga melakukan gugatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi yang saat ini masih bergulir di Pengadilan.
Sejak ditetapkan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto-Harris Bobihoe dilantik, Dinas Tata Ruang, Kota Bekasi, getol menyurati Warga Paguyuban RSNK yang isi suratnya peringatan 1-2 dan 3 agar warga membongkar sendiri Gate Parkirnya.
Namun peringatan tersebut diabaikan warga Paguyuban RSNK, karena sedang berproses di Pengadilan yang akhirnya, berujung penutupan paksa dengan barier beton oleh unsur Pemkot Bekasi yang disaksikan Kepala Dinas Tata Ruang, Dzikron dan pejabat Distaru lainnya dan sejumlah Pejabat Dinas Perhubungan.
Padahal, dilokasi tersebut sudah ditempel pengumuman yang menyatakan jika persoalan Pengelolaan Parkiran RSNK sedang dalam proses Gugatan dipersidangan Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Ini Bunyi Pengumuman Dilokasi Gate Parkir RSNK
“Pengumuman Peasana Sarana dan Utilitas (PSU) dan pengelolaan lahan Parkir RSNK 12 dan 3 sedang dalam proses Sidang Gugatan di PN Kota Bekasi, Nomor Perkara 5832-Pdt G-2024-PN Bekasi antara Ketua Paguyuban Warga RSNK 1-2 dan 3 sebagai Penggugat dengan Pemkot Bekasi selaku tergugat 1, PDMP selaku tergugat 2. Harap semua pihak mematuhi menghormati proses Hukum dan sidang yang sedang berjalan,” bunyi Papan Pengumuman yang ada dilokasi RSNK atas nama Tim Advokasi Patriot Indonesia selaku Kuasa Pengurus warga Paguyuban RSNK”.






