BERITA BEKASI – Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bekasi, M. Faisal Haq mengatakan, persoalan lingkungan hidup adalalah salah satu dari 5 manifesto PMII Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu, disampaikan M. Faisal Haq, terkait ditemukannya Tempat Pembuangan Sampah Ilegal (TPS) di Kawasan Lippo Cikarang pada November 2024 lalu yang hingga kini belum ada perkembangan tegas, terkait penindakkan.
“Pelaku harus ditindak tegas sesuai amanat Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 40 UU No. 18 Tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah,” tegasnya kepada Matafakta.com, Jumat (21/2/2025).
“Kami akan terus kawal isu ini sampai benar-benar tuntas, demi mewujudkan keadilan hukum yang sebenar-benarnya dan juga saya harap DLH Kabupaten Bekasi jangan tutup mata atas kasus ini,” sambung Faisal.
Dari hasil investigasi, lanjut Faisal, bahwa sudah ada pemulihan lingkungan yang dilakukan pihak Lippo Cikarang selaku pemilik lahan yang di kerjakan oleh pihak ketiga yaitu PT. Edoya Teknologi (ET) untuk melakukan evakuasi sampah ke TPA Burangkeng.
“Tapi ada yang janggal dari hasil wawancara kami dengan pihak PT. Edoya Teknologi. Sebab, proses pengangkutan sampahnya menggunakan mobil milik Pemerintah Daerah yakni Pemerintah Kabupaten Bekasi Sabtu-Minggu,” ujarnya.
Sepengetahuannya, kata Faisal, secara jam operasional Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Burangkeng tidak bisa digunakan diluar jam kerja. Terlebih lagi, urusan TPS ilegal di Kawasan Lippo swasta bukan urusan Pemerintah Daerah.
“Saya harap DLH Kabupaten Bekasi melakukan klarifikasi terkait adanya mobil operasional lapangan milik Pemerintah Daerah yang digunakan pihak swasta. Jangan sampai ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penyalahgunaan wewenang,” imbuhnya.
“Hal ini jelas melanggar UU Nomor: 32 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH tersebut,” tegasnya.
Dalam aksinya, Jumat 21 Februari 2025, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi tidak bisa menemui massa aksi PMII karena dari informasi yang di dapat bahwa kantor DLH Kabupaten Bekasi kosong.
“Kami pastikan akan aksi kembali sampai pihak DLH berani menemui kami untuk berdialog agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai konstitusi yang berlaku. Kami juga akan membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan Kementrian Lingkungan Hidup,” pungkasnya. (Mul)






