BERITA BEKASI – “Setiap laporan yang masuk pasti akan kami tanggapi dengan lebih dulu menela’ah dan mempelajarinya, baru kami menindaklanjuti”.
Hal itu, dikatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi Bidang Intelejen saat disambangi Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi, (FKMPB), Eko Setiawan.
“Hari Jumat 14 Februari 2025 kemarin kita ke Kejari, karena laporan kita masuk pada Selasa 4 Februari 2025. Sudah 10 hari,” kata Eko kepada Matafakta.com, Rabu (11/2/2025).
Laporan itu, sambung Eko, terkait efek adanya maladministrasi dan pengelolaan anggaran Desa pasca 4 tahun jabatan Kepala Desa Serang, Cikarang Selatan, tanpa legal standing.
“Jadi, bukan sebatas soal PAW Desa Serang, tapi bagaimana pertanggungjawaban hukumnya 4 tahun Desa Serang dipimpin SK yang sudah dibatalkan Pengadilan TUN,” jelas Eko.
Sebagai Negara hukum, lanjut Eko yang diikat dengan aturan dan perundang-undangan, tentu memiliki efek negatif tersendiri kaitan dengan pengelolaan keuangan Desa Serang.
“Artinya, dengan SK yang sudah dibatalkan 4 tahun silam oleh Pengadilan TUN itu status Kepala Desa Serang adalah ilegal selama mengelola keuangan dan kebijakan Desa,” tuturnya.
Selain itu, dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 30 tahun 2014 sangat jelas menyebutkan bahwa Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang telah incraht.
“Sementara, pada Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman RI, maladministrasi adalah perilaku atau Perbuatan Melawan Hukum atau PMH dengan pengabaian kewajiban hukum,” imbuhnya.
Masih kata Eko, dengan fakta diatas tentu harus ada pertanggung jawaban dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, terkait efek negatif atas adanya putusan Pengadilan TUN Bandung.
“Senin besok kita FKMPB bakal sambangi Ombudsman RI, terkait maladministrasi. Untuk Kejari kita laporkan dugaan dalam pengelolaan anggaran Desa,” pungkasnya. (Hasrul)






