BERITA BEKASI – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, menerbitkan surat penetapan jemput paksa terhadap salah seorang saksi mangkir di persidangan kasus gratifikasi yang menjerat pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman.
Hal itu, dikatakan Kepala Sub-Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Indra Oka, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pasal 112 ayat (2) KUHAP.
“Ada satu saksi atas nama Davit yang sudah dipanggil sebanyak tiga kali secara patut, namun tidak pernah menghadiri sidang, sehingga hakim menerbitkan surat penetapan jemput paksa terhadap saksi tersebut,” tegas Indra kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Ketentuan, kata Indra, perundang-undangan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, Penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi dan orang yang bersangkutan diwajibkan untuk datang memenuhi panggilan tersebut.
“Penyidik dapat memanggil kembali orang tersebut dengan memerintahkan petugas apabila tidak memenuhi panggilan dan saksi yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar kewajiban hukum,” ucapnya.
Lebih jauh Indra mengatakan, dalam perkara pidana, saksi yang tidak memenuhi panggilan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan. Sementara untuk perkara lain, saksi yang tidak memenuhi panggilan dapat diancam penjara paling lama 6 bulan.
“Penjemputan paksa dilakukan setelah pemanggilan yang dilakukan tidak dipenuhi. Kami bahkan telah memanggil yang bersangkutan sebanyak tiga kali secara patut namun saksi ini tidak pernah menghadiri sidang,” ulasnya.
Keterangan Saksi Sudah Cukup
Selain itu, Indra juga menyampaikan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus ini merasa sudah cukup mendengarkan keterangan para saksi lain pada sidang perkara tindak pidana korupsi dimaksud.
“Kamis nanti sudah masuk keterangan ahli. Saksi yang sudah dihadirkan ada 21 orang dan kami merasa sudah cukup untuk saksi-saksi tersebut,” tuturnya.
Puluhan saksi yang telah dihadirkan diantaranya, Kepala Dinas, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air, Kepala Bidang Bina Marga hingga pejabat Pengadaan yang terkait dengan proyek aspirasi terdakwa, Soleman.
Kemudian, mantan istri terdakwa bernama Hanny Maryani, Pengawas Pemilu, Ardi Abdul, mantan suami Resvi bernama Faisal serta Ketua LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) sebagai pelapor, Nofal Juanda.
Dalam fakta persidangan, para saksi saling membenarkan telah terjadi transaksi pembelian satu unit kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero Sport oleh tersangka Resvi disebuah unit penjualan mobil di wilayah Mangga Dua, Daerah Khusus Jakarta.
Kendaraan itu setelah dibeli kemudian diberikan kepada terdakwa Soleman untuk ditukarkan dengan sejumlah proyek aspirasi dewan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.
Soleman ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap pada Selasa 29 Oktober 2024 atau sehari setelah dilantik untuk kedua kali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil pemilihan Legislatif serentak tahun 2024. (Mahpudin)






