Menteri ATR BPN Nusron Wahid Siap Adu Data Dengan PN Cikarang

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR BPN, Nusron Wahid

Menteri ATR BPN, Nusron Wahid

BERITA JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang pada Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Nusron Wahid, siap melakukan adu data dengan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, terkait pengusuran 5 warga Cluster Bekasi, Tambun Selatan.

“Ya tidak apa-apa kalau PN Cikarang membantah, tinggal kita nanti adu data saja kalau dia mengatakan sudah sesuai prosedur seperti data dan petanya,” tegas Nusron ketika ditemui wartawan di Kompleks Parlemen RI, Rabu (12/2/2025).

Nusron kembali menegaskan, bahwa 5 rumah yang terdampak penggusuran di Kampung Bulu RT 01 RW 011, dipastikan merupakan pemilik sah, dimana kepemilikan lahannya telah tercatat merupakan pecahan dari Sertifikat induk yang diterbitkan pada 1982.

“Nah mereka ini ya kan, ber-5 ini disini dulunya diklaim sebagai orang yang duduk di Sertifikat 706, 706 ya jadi ada sertifikat Induknya 706 itu kejadian tahun 1982,” jelas Nusron.

Untuk itu, Nusron menegaskan para warga yang rumahnya telah tergusur itu merupakan korban. Ia juga memastikan bakal segera menyelesaikan masalah ini bersama dengan sejumlah pihak terkait lainnya.

Adapun, rumah ke-5 warga itu dieksekusi usai penggugat atas nama Mimi Jamilah diklaim memenangkan gugatan atas sengketa lahan itu oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dengan Nomor: 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

Namun demikian, Nusron menyoroti hasil putusan tersebut. Pasalnya, Nusron menegaskan kepemilikan lahan atas nama Mimi Jamilah pada tahun 1982 itu rumpang secara prosedur.

“Mimi yang merupakan ahli waris dari Abdul Hamid saat itu memang tercatat membeli lahan sengketa itu. Akan tetapi pihak Mimi Jamilah tidak segera melakukan balik nama dan pencetakan SHM tersebut,” ungkapnya.

Alhasil, tambah Nusron, keadaan itu dimanfaatkan oleh sang tuan tanah atas nama Djuju yang kembali menjual lahannya pada tahun 1982 ke Kayat yang hingga saat ini turun kepemilikannya pada 5 warga tersebut.

“Sertifikat warga yang digusur sah meskipun sudah ada keputusan Pengadilan. Kenapa? karena di dalam keputusan Pengadilan itu belum ada perintah kepada ATR BPN kepada BPN untuk membatalkan Sertifikatnya,” pungkas Nusron. (Dhendi)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB