BERITA BEKASI – Kasus lahan Cluster Bumi Sani Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi hingga terjadi pengosongan penghuni secara paksa menambah daftar buruknya kinerja BPN baik pusat maupun daerah di Indonesia.
Hal itu dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma menyoal tidak adanya jaminan kepastian hukum dari produk yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sekarang diperkuat menjadi bangian Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR-BPN).
“Celaka kalau masyarakat sudah pegang Sertifikat Hak Milik atau SHM yang dikeluarkan secara resmi oleh BPN, tapi nyatanya masih belum aman, karena masih ada masyarakat yang menjadi korban pengusiran,” terang Indra, Sabtu (1/2/2025).
Tak heran, kata Indra, kalau laut yang belakang viral dibeberapa wilayah seperti Tangerang dan Bekasi, bisa disertifikatkan apalagi lahan bermasalah seperti yang dialami penghuni Cluster Bumi Sani Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Lalu masyarakat mau percaya ke siapa lagi?. Mereka berani beli maupun kredit, karena sudah ada alas haknya. Tentu pihak Bank bagi yang kredit tidak sembarangan, tapi nyatanya Bank pun menjadi korban gara-gara sertifikat yang prosesnya ngak jelas,” imbuhnya.
Sertifikat, lanjut Indra, menurut Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997, adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan dan sebagainya.
“Menurut Undang-Undang, sertifikat adalah surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat. Sertifikat dapat berupa sertifikat tanah, sertifikat profesi, sertifikat standar, sertifikat kompetensi, dan lain-lain,” imbuhnya.
Indra pun mengaku, prihatin apa yang dialami penghuni Cluster Bumi Sani Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan yang tidak berdosa yang memaksa mereka harus angkat kaki, karena lahannya bermasalah meskipun sudah memegang sertifikat asli keluaran BPN.
“Fakta itu jelas bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28 D ayat (1) yang menjamin kepastian hukum bagi warga Negara. Kepastian hukum juga merupakan perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang,” pungkasnya. (Hasrul)






