BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma menegaskan tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum, karena akan bertentangan dengan Undang-Undang (UU).
“Luar biasa itu kalau benar, kasus kekerasan seksual terhadap anak diselesaikan secara damai yang tentu mencederai rasa keadilan bagi korban selaku anak yang masih dibawah umur yang cakap dalam berpikir,” tegas Indra, Rabu (29/1/2025).
Untuk itu, lanjut Indra, pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Metro Kabupaten Bekasi, harus melanjutkan dan menuntaskan kasus kekerasan seksual dalam rangka Penegakkan Hukum untuk melindungi korban anak dibawah umur dan membuat efek jera bagi para pelakunya.
Dikatakan Indra, UU Nomor: 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 23 menegaskan, tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian diluar proses Peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam UU.
Lebih lanjut, pada Pasal 76D UU Nomor: 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 6 ayat (1) jo Pasal 7 UU Nomor: 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan, persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak, bukanlah delik aduan, tetapi delik biasa.
“Jadi kedua UU Perlindungan Anak dan UU TPKS tersebut, Polisi dapat memproses informasi adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pelapor atau korban kepada polisi,” ujarnya.
Selain itu, Indra juga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk segera menanggapi laporan dugaan gratifikasi yang dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Srikandi Ganisa yang diketuai Masteria Manurung, terkait adanya sejumlah uang dalam kasus tersebut.
“Dugaan gratifikasi-nya di Kota Bekasi sebagai locus delicti yaitu tempat kejadian perkara disalah satu Kantor LSM yang disinyalir ikut terlibat dalam perdamaian kasus kekerasan seksual anak atau pengkhianatan terhadap UU Perlindungan Anak tersebut,” imbuhnya.
Diungkapkan Indra, kasus tersebut, diselesaikan dengan Surat Kesepakatan Bersama antara pihak dan Surat Pernyataan bahwa kasus yang sudah dilaporkan ke Polres Metro Kabupaten Bekasi yang sudah ditetapkan tersangka itu malah diselesaikan dengan mediasi secara kekeluargaan.
“Dalam Surat Kesepakatan Bersama antara orang dewasa itu lalu korban kekerasan seksual anak kemudian menerima imbalan sejumlah uang untuk tidak melanjutkan ke proses hukum, sehingga tersangka yang sempat ditahan sekarang dibebaskan,” ungkapnya.
Untuk itu, tambah Indra, sekali lagi mendesak Kejari Kota Bekasi untuk segera menanggapi laporan dugaan gratifikasi dalam penyelesaian kasus pengkhianatan terhadap UU Perlindungan Anak sebagai pintu masuk membongkar kasus tersebut.
“Laporan dugaan gratifikasi di Kejari Kota Bekasi tersebut sebagai pintu masuk yang nantinya akan berkembang dan membongkar siapa saja oknum yang terlibat dalam transaksi pengkhianatan terhadap UU Perlindungan Anak tersebut,” pungkas Indra. (Dhendi)






