BERITA BEKASI – Ketua Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Agus Budiono, menyesalkan insiden yang dialami 5 awak media dengan Ketua Umum LSM Perisai Kebenaran Nasional (PKN), Dikaios Mangapul Sirait di Perumahan Kemang Pratama.
“Kebetulan saya sudah lihat rekaman beberapa video dilokasi kejadian dari pelapor langsung bagaimana agresifnya terlapor ketika mendatangi rekan-rekan media dilokasi kejadian,” terang Agus kepada Matafakta.com, Jumat (24/1/2025).
Sebenarnya, kata Agus hal itu tidak perlu terjadi mengingat LSM dan Media adalah mitra yang sama tahu tugas dan pungsinya masing-masing dan tidak perlu harus benturan dilapangan ketika mungkin berkaitan dengan persoalannya.
“Kan bisa disampaikan dengan baik kalau memang tidak suka dengan kehadiran rekan-rekan media dilokasi tinggal dijelaskan apa masalahnya dan tidak harus dengan cara-cara seperti itu yang terkesan arogan terhadap rekan-rekan media,” ujarnya.
Sebagai Ketua Umum, lanjut Agus, sebuah Organisasi seperti PKN, Dikaios Mangapul Sirait, pasti tahu bagaimana cara menghadapi rekan-rekan media tidak harus sempat melakukan perampasan ponsel dan gugaan melakukan intimidasi terhadap rekan-rekan media.
“Rekan-rekan media ini juga kan dalam menjalankan profesinya dilindungi UU Pers Nomor: 40 Tahun 1999. Dan jika rekan-rekan media dianggap salah silakan somasi atau laporkan ke Dewan Pers itu jalurnya, bukan merampas atau melakukan dugaan intimidasi,” ujarnya.
Meski begitu, lanjut Agus, pihaknya mendukung jika 2 rekan wartawan dari Media Online Global Expose TV yang mengalami perampasan ponsel sebagai alat kerjanya dan dugaan intimidasi dilokasi kejadian untuk membuat laporan polisi.
“Ya ngak ada masalah juga, karena jangan sampai terjadi lagi pola-pola seperti itu terhadap rekan-rekan media lainnya. Itu hak korban mau melapor apa yang dialaminya dan itu sebuah pelajaran bersikap ketika menghadapi suatu masalah dilapangan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum LSM Perisai Kebenaran Nasional (PKN), Dikaios Mangapul Sirait dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pers Nomor: 40 Tahun 1999.
Dikaios dilaporkan melalui LP/B/151/I/2025/SPKT.Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dengan pelapor, Hotma Tumagger dan LP/B/158/I/2025/SPKT.Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, dengan pelapor, Agus Sandi Bonardo PM.
Dalam laporannya, Kepala Biro Media Online Global Expose TV, Hotma Tumangger dan Agus Sandi Bonardo Parluhutan Marpaung, terkait insiden dugaan intimidasi dan perampasan Ponsel yang dilakukan, Ketua LSM PKN, Dikaios Mangapul Sirait. (Dhendi)






