JNW Ingatkan Ancaman Kejari Kabupaten Bekasi Soal Pasal Perintangan  

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kontraktor RS Saat Ditahan Kejaksaan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Foto: Kontraktor RS Saat Ditahan Kejaksaan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, sempat kerepotan dengan prilaku Obstruction Of Justice tindakan yang dianggap kriminal, karena dapat merusak citra Lembaga Penegak Hukum dan menghambat proses Penegakan Hukum.

Hal itu, dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma mengingatkan kembali awal penyidikan kasus dugaan gratifikasi proyek yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman dan Kontraktor Resvi alias RS.

“Keduanya sekarang Soleman dan Resvi tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Bandung. Sementara dugaan pasal perintangan yang sempat heboh, belum terdengar hingga kini akan diproses lebih lanjut,” terang Indra, Jumat (24/1/2025).

Diingatkan, Indra, dalam proses awal Penyidikan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa sempat mengancam bagi siapapun yang ikut andil dan menghalangi Penyidikan akan diproses secara hukum.

“Siapa pun yang ikut andil menyembunyikan atau membantu menyamarkan barang bukti maupun menyembunyikan yang bersangkutan sesuai Pasal 224 KUHAP,” tegas Ronald Thomas Mendrofa mengancam saat penyidikan kasus itu bergulir.

Dikatakan Indra, hukum harus diterapkan secara adil dan setara kepada semua orang yang berada dalam kondisi yang sama sesuai penerapan konsep Equal Protection In The Law atau semua orang harus diperlakukan sama dihadapan hukum tidak boleh dibeda-bedakan.

“Semoga Majelis Hakim Tipikor menyetujui Justice Collaborator atau JC yang tengah diajukan kontraktor Resvi yang bersedia memberikan keterangan dan membantu Penegak Hukum dalam kasus gratifikasi, sehingga bisa terbuka semua,” ujarnya.

Sebelumnya, lanjut Indra, dalam prosesnya, Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi, sempat kerepotan dengan adanya campur tangan oknum pejabat lain yang diduga ikut menjadi Aktor Intelektual yang mempersulit Penyidikan dan menghalangi Penegakkan Hukum.

“Kontraktor Resvi si pemberi suap sempat 6 kali mangkir dari panggilan Penyidik Kejaksaan dengan berbagai alasan. Hebatnya, dalam mangkirnya Resvi sempat umroh dan menikah lagi setelah tak lama bercerai dari suaminya yang selanjutnya Resvi menghilang,” tuturnya.

Akhirnya, kata Indra, berkat kegigihan Kejari Kabupaten Bekasi pada Senin 30 Oktober 2023, sekitar Pukul 10:00 WIB, Resvi berhasil ditangkap petugas Kejaksaan di daerah Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Usut punya usut, kabarnya ada oknum Anggota DPRD lain yang ikut serta membantu dan mengarahkan Resvi untuk mangkir dan melarikan diri untuk menghindar dari pemeriksaan Penyidik Kejaksaan,” ungkapnya.

Tak cukup sampai disitu, kata Indra, oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut juga diduga turut serta merekayasa pemberian sejumlah kendaraan roda 4 dengan dibubuhi surat pernyataan yang pada intinya untuk mempersulit Penyidikan.

“Pihak Kejaksaan sudah mengetahui itu. Sebab, Resvi kabarnya sudah memberikan keterangan apa adanya kepada Penyidik Kejaksaan pasca dirinya ditangkap pada Senin 30 Oktober 2024 di daerah Caringin, Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Untuk itu, tambah Indra, kita berharap Kejari Kabupaten Bekasi juga memproses sesuai ancamannya terhadap oknum-oknum yang ikut andil atau berperan dalam melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan niat ingin menghalangi Penegakkan Hukum.

“Pastinya publik khususnya di Bekasi bertanya-tanya karena perjalanan proses kasus itu cukup menghebohkan, karena melibatkan Wakil Ketua DPRD dan salah satu petinggi Partai di Kabupaten Bekasi,” pungkas Indra. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB