Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Boyamin Saiman (Tengah)

Foto: Boyamin Saiman (Tengah)

BERITA JAKARTA – Hakim Tunggal, Imelda Herawati Dewi Prihatin, mengabulkan gugatan Praperadilan Wahyudi Suyanto Emeretus, Notaris yang sudah purna tugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).

Alasannya, menurut Hakim Imelda Herawati, penetapan Wahyudi Suyanto Emeretus sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Karenanya, penetapan pemohon Wahyudi sebagai tersangka adalah cacat prosedur dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Imelda berujar, bahwa penyitaan sertifikat tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga sertifikat tersebut harus dikembalikan kepada pemohon Notaris yakni, Wahyudi.

Baca Juga :  Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Untuk diketahui, Wahyudi menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas proses jual beli tanah seluas 16.766 M2.

Wahyudi, ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Randy Piangga Basuki Putra sebagai kuasa dari warga Surabaya pemilik tanah bernama Gustiansyah D Kameron.

Kasus ini berawal dari adanya perjanjian jual beli tanah seluas 16.766 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 991, Kelurahan Kenjeran berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor: 144 tanggal 29 Maret 2005.

Baca Juga :  Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Gustiansyah menjual tanah tersebut pada Budi Said melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 144 yang dibuat dihadapan Notaris Wahyudi.

Sesuai PPJB Nomor: 144, harga objek tersebut senilai Rp3,3 miliar tetapi baru dibayarkan sebesar Rp1,67 miliar.

Sertifikat HGB Nomor: 991 tersebut disebut dititipkan kepada Wahyudi untuk menjamin terlaksananya transaksi. Namun, hingga saat ini, Budi Said belum melunasi kewajibannya membayar pembelian tanah. (Sofyan)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Berita ini 24,487 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Foto: Dahlan Iskan

Berita Utama

Dahlan Iskan Dalam Sebuah Kesempatan Bertemu Alvin Lim

Selasa, 7 Jan 2025 - 12:57 WIB

Foto: Pelantikan Pj Desa Serang, Cikarang Selatan, Achmad Fadillah

Seputar Bekasi

Soal Desa Serang, Ketua JNW: Tinggal Layangkan Gugatan PMH   

Selasa, 7 Jan 2025 - 12:30 WIB

Foto: Pelantikan Pj Desa Serang, Cikarang Selatan, Achmad Fadillah

Seputar Bekasi

FKMPB: Putusan Hukum Desa Serang Kabupaten Bekasi Belum Selesai

Selasa, 7 Jan 2025 - 00:19 WIB

Foto: Delvin Chaniago (Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi)

Seputar Bekasi

Ini Kata Delvin Chaniago Soal P3K Munculkan Sosok Pahlawan

Senin, 6 Jan 2025 - 22:47 WIB

Penandatanganan Pakta Integritas di PN Jakarta Pusat

Berita Utama

Esensi Pakta Integritas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disoal

Senin, 6 Jan 2025 - 22:34 WIB