BERITA BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI mendeportasi sebanyak 178 Warga Negara Asing (WNA) ke Negara asalnya, karena pelanggaran izin tinggal di wilayah Bekasi.
“Kami harus tegas dalam menerapkan aturan. Sehingga ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan WNA, kami harus mengambil tindakan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Uckhy Aditya, dalam gelaran Laporan Refleksi Akhir Tahun 2024 di Aula Kantor Imigrasi, Jumat (27/12/2024).
Dikatakannya, WNA yang dideportasi kembali ke Negara asalnya, kebanyakan berasal dari Negara China dan Korea, dengan pelanggan izin tinggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan itu, Uckhy menjelaskan, untuk menertibkan WNA yang tinggal di Bekasi, pihaknya terus melakukan pengawasan secara mandiri yang dilakukan tim pengawasan orang asing juga pengawasan gabungan.
Pengawasan yang dilakukan terhadap orang asing, kata Uckhy, lebih pada persoalan admistrasi. Sehingga untuk menciptakan tertib administrasi orang asing, pihaknya tak henti terus melakukan pengawasan ketat.
Menyinggung pelayanan yang dilakukan pihaknya, Uckhy menjelaskan akan terus meningkatkan kinerja di seluruh bidang yang terlibat dalam pengurusan paspor, sehingga melahirkan pelayanan prima di lingkungan kerjanya.
Berbagai kegiatan sosialisasi dilakukan pihaknya dalam upaya memberikan pelayanan mudah dan cepat kepada masyarakat pemohon paspor.
Dikatakannya, pelayanan pembuatan paspor selama ini tidak hanya dilaksanakan di kantor Imigrasi saja, melainkan ada empat gerai pelayanan yang dilaksanakan di luar kantor Imigrasi.
Pelayanan pembuatan paspor katanya, dilakukan dengan dua cara yaitu paspor biasa dan paspor elektronik. Namun, demikian pihaknya akan lebih fokus peda pelayanan pembuatan paspor secara elektronik.
“Kami sudah tidak dikirim lagi paspor biasa, sehingga paspor elektronik menjadi alasan untuk lebih disosialisaikan,” imbuh Uckhy
Menjawab pertanyaan, dengan pelayanan prima yang dilaksanakan pihaknya, saat ini telah terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Sehingga, perolehan pendapatan pun dapat meningkat. Pada tahun ini saja capaian pendapatan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai 80 miliar lebih.
Dengan capaian itu, Uckhy akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik, sehingga masyarakat mendapatkan kepuasan.
Selama periode 2024 Imigrasi Bekasi telah menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat di antaranya, 63.160 paspor biasa dan 63.593 pasor elektronik.
Selain itu telah menyelesaikan 531 permohonan paspor hilang, 145 paspor rusak, 159 ITK, 4.161 ITAE dan 187 ITAP.
Sementara itu, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin yang turut memberikan sambutannya mengatakan, jalinan sinergitas antara Kantor Imigrasi dengan media diharapkan dapat berjalan lebih baik. Sehingga, satu sama lain dapat memberi dukungan.
Menurut Ade peranan media dapat membantu sosialisasi setiap kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Imigrasi Bekasi dan tersampaikan kepada masyarakat.
Untuk itulah Ade berharap, agar sinergitas antara Imigrasi Bekasi dan PWI Bekasi Raya khususnya wartawan yang bertugas di wilayah Bekasi dapat terus terjalin.
“Kami mengapresiasi atas pencapaian kinerja imigrasi yang cukup baik kepada masyarakat, sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang lebih baik,” kata Ade.
Diharapkan Ade, pada 2025 Imigrasi dapat menjadi lebih baik lagi dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Mul)