Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

BERITA JAKARTA – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Hendri Tobing bersama jajarannya mengikuti sosialisasi peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor: 1 Tahun 2022 melalui zoom meeting di Ruang Command Center Lantai 4, Gedung PN Jakpus, Rabu (18/12/2024).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi serta kompensasi kepada korban tindak pidana, sesuai dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam PERMA Nomor: 1 Tahun 2022.

Dalam materi kegiatan tersebut mengulas secara rinci tentang mekanisme yang harus diikuti untuk memberikan hak-hak korban tindak pidana, berupa restitusi (ganti rugi) atau kompensasi (penggantian kerugian) yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Acara ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 151/WKMA.NY/HK2.1/XII/2024 yang diterbitkan pada 16 Desember 2024.

Tujuan dari memorandum tersebut adalah untuk memastikan implementasi yang tepat terkait pemberian hak korban tindak pidana, sesuai dengan pedoman yang diatur dalam PERMA Nomor: 1 Tahun 2022.

Zulkifli Atjo, Humas PN Jakarta Pusat, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya PN Jakarta Pusat untuk memastikan bahwa seluruh Hakim memiliki pemahaman yang baik terkait penerapan peraturan terbaru dalam proses hukum yang melibatkan korban tindak pidana.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan proses pemberian restitusi dan kompensasi bagi korban dapat berjalan lebih transparan, cepat, dan tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zulkifli Atjo.

Kegiatan sosialisasi ini menunjukkan komitmen PN Jakarta Pusat dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, terutama korban tindak pidana, dengan memastikan hak-hak mereka dapat dipenuhi melalui mekanisme hukum yang jelas dan adil. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB