Tahun 2021, BPD Se-Kabupaten Bekasi Pernah Gelar 3 Hari Workshop di Bandung

- Jurnalis

Kamis, 7 November 2024 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kegiatan Seminar & Workshop BPD Se-Kabupaten Bekasi Tahun 2021

Foto: Kegiatan Seminar & Workshop BPD Se-Kabupaten Bekasi Tahun 2021

BERITA BEKASI – Desa se-Kabupaten Bekasi dimassa peralihan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tahun 2021, pernah mengadakan Seminar atau Workshop selama 3 hari.

Workshop itu, berlangsung sejak 15-16-17 Oktober 2021 di Hotel Sanoy Homann Jalan Asia Afrika No.112, Bandung, Jawa Barat, bertema “Peningkatan Kafasitas Ketua BPD se-Kabupaten Bekasi” dengan Even Organizer (EO) CV. Cahaya Hidayah.

Dalam penawaran kerjasama CV. Cahaya Hidayah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bekasi dengan biaya Rp5.000.000 per-desa/orang yang ikut dalam kegiatan Seminar atau Workshop tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma mengatakan, hal yang penting yang dapat diterapkan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) adalah dengan melibatkan masyarakat dan harus memberikan manfaat bagi masyarakat Desa.

Baca Juga :  Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi

“Manfaat tersebut dapat berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan pelayanan publik dan pelaksanaan kegiatan dengan pola swakelola,” terangnya, Kamis (7/11/2024).

Kasus Proyek Naskah Akademik

Ternyata, kata Indra, tahun 2021 penyelenggaraan Seminar atau Workshop bagi para Ketua BPD se-Kabupaten Bekasi yang berjumlah 180 Desa pernah berjalan sukses tanpa halangan.

“Lumayan kalau per-desa/perorang Rp5.000.000 x 180 Desa Rp900.000.000. Informasi yang kita dapat setiap Desa rata-rata 3 orang artinya 15.000.000 x 180 Desa mencapai Rp 2.700.000.000,” imbuhnya.

Baca Juga :  Mulai Hari Ini, KPU Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara

Untuk proyek, lanjut Indra, Naskah Akademik tahun 2024 setelah dibawah kepemimpinan, Rahmat Atong, dengan Event Organizer (EO) PT. Duta Karya Djemat sebesar Rp30.000.000 per-Desa, tampaknya tidak berjalan mulus.

Pasalnya, tambah Indra, proyek Naskah Akademik tersebut kini tengah menjalankan pemeriksaan di Unit 1 Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam kasus tersebut puluhan Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi menjalani pemeriksaan.

“Termasuk pemilik PT. Duta Karya Djemat yang tidak memiliki kompetensi atau setifikasi penulis dan Kepala DPMD, Rahmat Atong juga terperiksa. Ya, tinggal tunggu hasilnya apakah sampai ada tersangka dalam kasus tersebut,” pungkas Indra. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan
Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi
FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?
Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja
Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Mulai Hari Ini, KPU Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara
FKMPB Soroti Proyek Pagar SDN Sumber Jaya 04 Tambun Selatan
Berita ini 802 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:52 WIB

Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:39 WIB

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:55 WIB

FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?

Senin, 2 Desember 2024 - 07:23 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja

Berita Terbaru

Bawaslu Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Des 2024 - 23:39 WIB