Penahanan SL Dituding Sarat Politik, Ini Kata Kejari Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Soleman Saat Dikawal Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Foto: Soleman Saat Dikawal Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menanggapi berbagai pemberitaan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan SL sarat unsur politik.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa menyatakan, SL merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2019–2024.

“Dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” terang Ronald kepada Matafakta.com, Kamis (31/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditegaskan Ronald, tindakan penetapan tersangka terhadap SL oleh Jaksa Penyidik pada Kejari Kabupaten Bekasi pada 29 Oktober 2024 berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP,” jelasnya.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Jaksa Penyidik, lanjut Ronald, telah melakukan penyidikan terhadap dugaan gratifikasi tersebut sejak 11 Agustus 2023, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kabupaten Bekasi.

“Jadi jauh sebelum Pemilu maupun Pilkada Tahun 2024 dimulai,” tegas Ronald menanggapi berbagai pemberitaan pasca penahanan SL.

Berdasarkan hasil penyidikan, RS yang merupakan pihak swasta atau kontraktor telah ditetapkan tersangka pada 31 Oktober 2023 atas dugaan pemberian gratifikasi atau suap kepada SL.

“Kaitan hal itu, Jaksa Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna pengembangan perkara tersebut sebelum memasuki rangkaian Pemilu maupun Pilkada Tahun 2024,” ulasnya.

Oleh karena itu, kata Ronald, pernyataan diberbagai pemberitaan terkait penetapan tersangka SL memiliki nuansa politik merupakan pernyataan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

“Sehubungan dengan Tahun Politik 2024, Jaksa Agung Republik Indonesia telah menyampaikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan untuk menjaga pelaksanaan Pemilu tetap stabil dan kondusif,” tuturnya.

Lebih lanjut, arahan tersebut berlaku untuk menunda proses pemeriksaan pada tahap Penyelidikan maupun Penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.

Kejari Kabupaten Bekasi, tambah Ronal, sudah mematuhi arahan Jaksa Agung dalam melakukan Penyidikan serta penetapan tersangka SL. Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) di Kabupaten Bekasi telah terlaksana.

“Anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih telah dilantik pada tanggal 28 Oktober 2024, sehingga proses Pileg di Kabupaten Bekasi sudah selesai sejak 28 Oktober 2024,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berhasil Tolak Makam Komersil, Ketua SNIPER Apresiasi Masyarakat Sertajaya
Berita ini 4,242 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Senin, 18 November 2024 - 19:19 WIB

Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Senin, 18 November 2024 - 16:57 WIB

Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB