Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

- Jurnalis

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pakar Hukum Pidana Alexius Tantrajaya

Foto: Pakar Hukum Pidana Alexius Tantrajaya

“Hukum Harus Dijadikan Panglima di Bumi Nusantara”

BERITA JAKARTA – Penangkapan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan seorang oknum Pengacara serta mantan pejabat Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam perkara suap dan korupsi dalam penangan perkara masih terus dikembangkan keterlibatan pihak lainnya.

“Hal tersebut, menjadi langkah awal kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dilakukan untuk dapat menjadikan hukum sebagai panglima di Republik Indonesia,” terang Pakar Hukum Pidana, Alexius Tantrajaya menanggapi pasca penangkapan sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) pada Sabtu 26 Oktober 2024 kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diharapkan, lanjut Alex, sikap keras dan tegas sebagai prajurit melalui proses hukum secara konsisten dilakukan dalam upaya Penegakan Hukum, mengingat kegagalan Pemerintahan terdahulu harus dijadikan sebagai pengalaman bagi Presiden RI Prabowo Subianto untuk tidak mengulang guna dapat dicapainya visi, misi dan tujuan Pemerintahan Prabowo dan Gibran.

Dikatakan Alex, untuk bisa mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa menjadikan Indonesia sebagai Negara yang besar dengan kekayaan alamnya bisa memberikan kenikmatan dan kemakmuran bagi kesejahteraan hidup untuk seluruh rakyat Indonesia.

“Presiden Prabowo sebagai mantan prajurit militer yang berkarakter tegas dan keras tentu menjadi harapan seluruh rakyat Indonesia agar bisa membawa kemajuan dengan mewujudkan kesejahteraan hidup seluruh rakyat Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dugaan Dewas KPK "Lindungi" Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Sejak bangsa ini merdeka, sambung pemilik Firma Hukum Alexius Tantrajaya & Patners, hingga kini telah berganti tujuh Presiden. Namun, keadaan pendidikan dan kehidupan rakyat Indonesia masih rendah dan tetap hidup susah serta miskin.

Sebaliknya kata Alex kerap disapa, justru banyak koruptor yang berpesta-pora menikmati dan memakan uang Negara. Dan hal ini, tidak boleh terjadi di Pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakilnya Gibran..

Ppaya Presiden Prabowo dalam membentuk kabinet pemerintahannya, dengan 48 Menteri, 56 Wakil Menteri dan 5 Kepala Badan yang jumlahnya melebihi Kabinet Kepresidenan sebelumnya, tentu beralasan, mengingat kelangsungan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), harus tetap dipertahankan Pemerintahan Prabowo dan Gibran.

Untuk itu, lanjut Alex, seluruh rakyat Indonesia yang telah memilihnya kini menunggu dan mendukung gebrakan Pemerintahan Prabowo & Gibran agar dapat terwujudnya hukum sebagai panglima di bumi nusantara Indonesia tercinta ini.

“Karena dengan tertib hukum maka secara otomatis para investor tentu berani untuk menanamkan modalnya ke Indonesia. Yang tentunya akan banyak membuka peluang perekonomian Indonesia menjadi semakin maju,” tuturnya.

Sedangkan bagi para Menteri dan Wakil Menteri serta Kepala Badan dan Pejabat Negara dalam Kabinet Merah Putih yang diajak untuk bekerjasama membantu mewujudkan visi, misi dan tujuan Pemerintahan Prabowo & Gibran harus bisa bekerja keras secara maksimal dengan baik untuk mewujudkannya.

Baca Juga :  Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Apabila tidak ingin diganti atau reshuffle, dan bahkan di penjara bagi yang korupsi, mengingat ketegasan Presiden Prabowo yang telah disampaikan berkali didalam pesan disetiap pembekalan dalam forum yang terbuka bagi para pembantunya.

“Apabila tidak bisa bekerja dan hanya bisa menghabiskan anggaran akan diganti dan bahkan dipenjara apabila korupsi. Dan ini harus konsisten dilakukan agar semua program dan strategi Pemerintahan Prabowo & Gibran bisa berjalan dan terwujud,” ulasnya.

Hal ini, harus menjadi prioritas bagi Pemerintahan Prabowo & Gibran, agar bisa menuntaskan semua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tertunda oleh Presiden RI terdahulu, harus bisa diselesaikan menjadi Undang-Undang (UU).

Salah satunya, tambah Alexius, seperti RUU Perampasan Aset Koruptor untuk bisa menjadi Undang-Undang, agar memudahkan dapat terwujudnya Visi, Misi dan Tujuan Presiden Prabowo untuk mewujudkan Negara Indonesia bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menuju Indonesia Emas,

“Sehingga kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia bisa terwujud dan dicapai pada masa Pemerintahan Prabowo & Gibran, Semoga,” pungkas Alex. (Sofyan)

Berita Terkait

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar
Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:56 WIB

Warning Penyidik Kepada Pihak yang Pernah Kerjasama Dengan Zarof Ricar

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Berita Terbaru

Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Olahraga

Babak 13 Besar Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Sabtu, 26 Okt 2024 - 18:06 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Okt 2024 - 17:56 WIB

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Berita Utama

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Okt 2024 - 01:07 WIB