Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

BERITA BEKASI – “Harus pintar-pintar mendudukkan diri, BUMD itu milik siapa? Itu kan milik Pemda, dipelajarilah dengan baik somasinya”.

Hal itu, dilontarkan Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad kepada awak media terkait somasi yang dilayangkan PT. Mitra Patriot (PTMP) pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Somasi yang dilayangkan PTMP itu, terkait polemik pengelolaan parkir di Kawasan Ruko Sentra Niaga Kalimalang, Kayurungin, Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tanggapannya, Gani menyatakan, bahwa persoalan itu telah diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera diselesaikan.

Baca Juga :  Kemenangan Paslon 01 Kemenangan Masyarakat Kota Bekasi  

“Saya serahkan dulu ke OPD untuk bagaimana menyikapi, menyelesaikan hal tersebut supaya clear,” kata Gani, Senin (21/10/2024).

Polemik pengelolaan parkir sudah berjalan sejak Februari dimana PTMP mendapatkan mandat dari mantan Walikota Bekasi, Tri Adhianto secara sah untuk mengelola parkir di Ruko SNK.

Namun sayangnya, mandat yang diberikan Tri Adhianto kepada PTMP, tidak melibatkan atau dimusyawarah terlebih dahulu dengan pihak Paguyuban Warga pemilik Ruko SNK.

Warga Paguyuban dengan tegas menolak menyerahkan pengelolaan parkir miliknya ke PTMP. Sebab Warga Paguyuban sejak Reformasi 98 telah mendiri mengurus lingkungannya tanpa bantuan Pemerintah.

Baca Juga :  PPS Desa Waringinjaya Optimis Pelaksanaan Pilkada Berjalan Kondusif   

Kaitan hal itu, Gani mengaku telah mengetahui duduk persoalan pengelolaan parkir di Kawasan Ruko SNK tersebut tinggal OPD terkait untuk segera menyelesaikannya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PTMP, Samsudin Nurseha, melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, lantaran dianggap lalai menyelesaikan polemik parkir Ruko SNK.

Pihak kuasa hukum usai melayangkan somasi tersebut berharap Pemkot bersedia menyelesaikan sengketa pengelolaan parkir Ruko SNK sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah dibuat.

“Kita berharap Pemkot bersedia duduk bareng dan menyelesaikan persoalan PTMP di lapangan yang menjadi kewajiban Pemkot,” tandas Kuasa Hukum PTMP, Samsudin. (Dhendi)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan
Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi
FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?
Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja
Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Mulai Hari Ini, KPU Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara
FKMPB Soroti Proyek Pagar SDN Sumber Jaya 04 Tambun Selatan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:52 WIB

Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:39 WIB

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:55 WIB

FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?

Senin, 2 Desember 2024 - 07:23 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja

Berita Terbaru

Bawaslu Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Senin, 2 Des 2024 - 23:39 WIB