Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus PT. Smart Jaya

Kasus PT. Smart Jaya

BERITA JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto diminta untuk segera menangkap Direktur Utama (Dirut) PT. Smart Jaya, Siti Marlina Br Lubis, karena diduga telah melakukan penipuan atau penggelapan dana sebesar Rp2,7 miliar.

“Kami berharap Pak Kapolda Irjen Karyoto untuk menangkap pelaku, karena jelas-jelas ini kasus penipuan,” kata David Salim sebagai perwakilan dari korban LX yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024) lalu.

Dituturkan David, bahwa korban LX berharap kasus penipuan tersebut ada kepastian hukum dari Dirreskrimsus. Sebab, kasus tersebut sudah memakan waktu hampir 4 tahun tidak ada kepastian hukum dari penyidik Dirreskrimsus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“LX berharap selama 3 tahun 6 bulan ini ada kepastian hukum. Sebagai Warga Negara Asing dia tidak memahami aturan-aturan birokrasi di Indonesia, maka dari itu dia meminta saya untuk mewakili,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN), Ahmad Muhammad, selaku Kuasa Hukum korban meminta, Irjen Karyoto memberikan antesi terhadap kasus tersebut.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Ahmad mengatakan, kasus yang teregister dengan LP/2082/IV/YAN/2.5/2021/SPKT PMJ itu sudah 3 tahun tak ada progres penanganan dari penyidik Diskrimum Polda Metro Jaya.

“Kami berharap Bapak Kapolda Metro untuk memperhatikan kasus penipuan yang menjadi korban klien kami,” ujarnya.

Dijelaskan Ahmad, bahwa kasus penipuan tersebut berawal dari pengadaan videotron disejumlah lokasi yang ada di Jakarta. Salah satunya di Kawasan Monumen Nasional (Monas).

Pengadaan proyek tersebut, sambung Ahmad, dimenangkan PT. Smart Jaya yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.

“Kemudian petinggi dari PT. Smart Jaya mendatangi klien kami dari luar negeri yaitu LX dengan memberikan janji bahwa proyek tersebut sangat menguntungkan,” ujarnya.

“Syaratnya, pengusaha LX diminta memberikan modal awal sebesar Rp2,7 miliar untuk proyek ini,” tambahnya.

Namun, seiring berjalannya waktu, success fee tersebut tak kunjung ada. Hingga akhirnya korban melalui dirinya untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur

“Pengusaha LX diberi janji success fee atas kemenangan proyek tersebut. Singkat cerita, proyek tersebut berjalan berkat dukungan dana dari pengusaha LX yang dicairkan dalam beberapa tahapan. Tapi tidak ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan, bahwa kedatangannya hari ini ke Polda Metro Jaya untuk mendampingi pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut.

“Hari ini kita mendampingi saksi karena akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik, untuk materi pemriksaannya kita tidak tahu karena tadi kita menunggu di luar Gedung,” pungkasnya. (Sofyan)

 

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489

Berita Terkait

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Emas Segera Diadili
Putusan Sudah Inkracht, Korban ATG Menunggu Pembayaran Ganti Rugi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

Jumat, 15 November 2024 - 12:38 WIB

Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur

Berita Terbaru

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB